Aliran Dana Rp273 Juta Milik Purnawirawan TNI Korban Phishing Terdeteksi Lintas Bank, Sejumlah Transaksi Ditunda
VISIONESIA.COM - Penelusuran dugaan penipuan digital yang dialami Letkol (Purn) Suwito (61) memasuki perkembangan baru. Dana sekitar Rp273 juta yang sebelumnya dilaporkan berpindah dari rekening BCA miliknya diketahui bergerak melalui sejumlah rekening di beberapa bank.
Berdasarkan pembaruan data transaksi per 1 Oktober 2026, aliran dana tersebut tercatat tidak berhenti pada rekening penerima pertama. “Sejumlah transaksi selanjutnya terhubung dengan rekening di MNC Bank hingga Bank Nationalnobu,” kata Suwito dalam keterangan, Jumat (2/10/2026).
Dokumen pembaruan status transaksi yang diterima redaksi menunjukkan sebagian transaksi telah berstatus “Penundaan Transaksi Dilakukan”. Sementara transaksi lainnya masih tercatat dalam status “Menunggu Penundaan Transaksi”.
Salah satu transaksi tercatat pada pukul 09.42.29 WIB, ketika dana dari rekening BCA berakhiran 957 berpindah ke rekening MNC Bank berakhiran 426. “Dalam sistem, transaksi tersebut tercatat dengan status “Penundaan Transaksi Dilakukan”,” katanya.
Selang sekitar satu menit, masih ujar dia, tepatnya pukul 09.43.34 WIB, rekening MNC Bank berakhiran 426 kembali tercatat melakukan transaksi menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970.
“Untuk transaksi tersebut, status dalam dokumen masih tercatat “Menunggu Penundaan Transaksi”,” katanya.
Ia menuturkan, pergerakan dana juga tercatat beberapa menit kemudian. Pada pukul 09.58.45 WIB, rekening BCA berakhiran 957 kembali tercatat melakukan transaksi menuju rekening MNC Bank berakhiran 630.
“Transaksi tersebut tercatat berstatus “Penundaan Transaksi Dilakukan”,” ucapnya
Sekitar sepuluh menit berselang, masih ujar dia, tepatnya pukul 10.08.27 WIB, rekening MNC Bank berakhiran 630 tercatat kembali melakukan transaksi menuju rekening MNC Bank berakhiran 426.
Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari penelusuran terhadap aliran dana yang sebelumnya dilaporkan hilang dari rekening Suwito. Data tersebut juga menunjukkan bahwa perpindahan dana berlangsung melalui lebih dari satu rekening dan melibatkan beberapa institusi perbankan.
Status penundaan pada sejumlah transaksi menjadi bagian penting dalam proses penelusuran dan penanganan dana. Adapun transaksi yang masih berstatus “Menunggu Penundaan Transaksi” menunjukkan proses terhadap transaksi tersebut belum tercatat selesai dalam pembaruan dokumen.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Suwito melaporkan adanya perpindahan dana sekitar Rp273 juta dari rekening BCA miliknya. Penelusuran terhadap aliran dana kemudian dilakukan untuk mengetahui jejak transaksi serta rekening-rekening yang menerima dana tersebut.
Hingga kini, rangkaian perpindahan dana tersebut masih menjadi bagian dari proses penelusuran terkait dugaan penipuan digital yang dialami purnawirawan TNI tersebut.
Suwito sebelumnya melaporkan kehilangan Rp273 juta setelah diduga menjadi korban modus phishing menggunakan aplikasi palsu yang mengatasnamakan ASABRI. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui laporan bernomor STTLP/B/7168/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban juga telah menempuh pengaduan kepada pihak perbankan, OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).(dar)
