Berkas Administrasi Belum Lengkap, Penyaluran Dana Otsus Tahap II untuk 26 Pemda di Papua Tertahan
VISIONESIA.COM - Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 untuk Tanah Papua kini tertahan akibat kendala kelengkapan berkas administrasi dari pemerintah daerah. Hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 26 pemerintah daerah (Pemda) di enam provinsi se-Papua belum merampungkan dokumen persyaratan, yang berpotensi menunda hak pembangunan bagi masyarakat setempat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menagih komitmen dan keseriusan para kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar bergerak lebih cepat dalam mengelola anggaran Otsus.
“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” tegas Ribka saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Ribka membeberkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan fleksibilitas pada skema penyaluran Tahap II. Pemda tidak dibebani kewajiban melampirkan pertanggungjawaban 100 persen penggunaan anggaran Tahap I, melainkan cukup memenuhi batas minimal realisasi 50 persen yang disertai laporan kinerja dan capaian keluaran.
”Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” jelasnya. Menurut Ribka, penyusunan laporan tersebut tidak akan menyulitkan jika seluruh program di daerah berjalan sesuai perencanaan awal.
Persoalan lambatnya pencairan ini tersebar di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, hingga Papua Barat Daya. Terkait hal tersebut, Kemendagri mendorong evaluasi berkala dan transparansi publik agar hambatan tata kelola di tingkat daerah dapat terurai tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Ribka menekankan bahwa pengelolaan Dana Otsus wajib berpegang pada prinsip 5T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil). Penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) berbasis by name by address juga menjadi syarat mutlak demi menjamin akuntabilitas publik pasca-25 tahun perjalanan Otonomi Khusus.
Guna memastikan penyaluran tak lagi tersendat, pemerintah pusat menyatakan tidak akan tinggal diam. Kemendagri membuka ruang pendampingan dan asistensi penuh bagi staf teknis Pemda yang menemui kendala teknis atau administratif dalam proses pengusulan.
“Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” tandas Ribka.(dar)
