Dugaan Korupsi Program MBG, Kejagung Sita Aset Mantan Wakil BGN dan Pihak Swasta
VISIONESIA.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, aset yang disita meliputi jam tangan analog merek Bell & Ross b5eserta kotaknya, serta satu buah tas memuat cincin Natural Blue Sapphire lengkap dengan kartu identifikasi batu permata bernomor laporan GIL2020-44917.
"Satu buah cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report Nomor ZLSG272960C9A). Satu buah cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia Nomor MRI250621-160814," kata Anang dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Penyidik juga menyita empat buah cincin yang masing-masing bermatakan batu transparan berwarna cokelat tua, biru, putih, dan cokelat muda.
"Satu buah cincin mata batu merah muda transparan. Satu buah cincin mata batu putih kelabu transparan. Satu buah cincin mata batu merah darah transparan," ujar Anang.
Selain itu, penyidik juga menyita satu buah cincin bermata batu hijau muda transparan, satu buah cincin bermata batu merah tua transparan, dan satu buah batu permata berwarna biru muda transparan.
Anang menambahkan, penyidik menyita aset berupa dua unit mobil mewah milik tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), yakni satu unit BMW 740 warna putih keluaran tahun 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam produksi tahun 2019.
Sementara itu, barang bukti tunai yang disita meliputi mata uang asing sebesar 8.658 USD, dengan rincian 86 lembar pecahan 100 USD serta masing-masing satu lembar untuk pecahan 50 USD dan 5 USD.
"Pecahan 2 USD: 1 lembar. Pecahan 1 USD: 1 lembar. SGD 1.800, dengan rincian: Pecahan 100 SGD: 18 lembar," ujar Anang.
Seluruh barang bukti dan aset yang disita telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset tersebut selanjutnya akan difungsikan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti kerugian dalam penanganan perkara terkait.(dar)
