Senin, 31 Agt 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Gus Ghofur Minta Dana Pendidikan Tidak Dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis

✍️ Admin 🕒 31 Aug 2026 👁️ 0x dibaca
Ilustrasi - Siswa tengah menyantap makan bergizi gratis.
Ilustrasi - Siswa tengah menyantap makan bergizi gratis. Foto: Istimewa

VISIONESIA.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program tersebut dipersoalkan dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Dalam sidang tersebut, para utusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menyoroti penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai pelaksanaan MBG.

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Ghofur Maimoen atau Gus Ghofur meminta pemerintah segera menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program MBG.

Menurut Gus Ghofur, pengembalian anggaran pendidikan tidak seharusnya menunggu hingga 2028 apabila sejak awal terdapat kekeliruan dalam kebijakan pengalokasiannya.

“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur dalam keterangan, Minggu (30/8/2026).

Bagi forum Bahtsul Masail Qanuniyah, persoalan tersebut bukan semata menyangkut teknis penganggaran. Penggunaan dana negara juga dinilai perlu mempertimbangkan ketentuan peruntukan anggaran serta prinsip hukum dan fikih yang menjadi pijakan dalam pembahasan.

Diketahui, Bahtsul Masail Qanuniyah sendiri merupakan forum yang membahas berbagai persoalan terkait ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk isu aktual yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Persoalan pembiayaan MBG menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian. Para peserta tidak hanya mengkajinya dari sudut pandang kebijakan publik, tetapi juga menggunakan pendekatan fikih serta kaidah hukum Islam.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update