Jumat, 02 Okt 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Hari Perhubungan Nasional: MTI Desak Pemerintah Tuntaskan Empat Agenda Krusial Sektor Transportasi

✍️ Admin 🕒 18 Sep 2026 👁️ 5x dibaca
Ilustrasi Aksi Protes.
Ilustrasi Aksi Protes. Foto: AI

VISIONESIA.COM - Momentum Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) dinilai tidak boleh sekadar berhenti pada perayaan seremonial semata. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mendesak pemerintah untuk menjadikan momen ini sebagai panggung evaluasi dan koreksi fundamental terhadap arah kebijakan transportasi nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Di tengah dinamika mobilitas publik dan tantangan logistik yang kian kompleks, refleksi atas kebijakan sektor perhubungan tidak boleh ditunda. Djoko memetakan ada empat prioritas mendesak yang membutuhkan perhatian serius dan keberanian politik dari pemerintah ke depan:

1. Keberlanjutan Subsidi Transportasi Umum
Intervensi pemerintah pusat melalui skema Buy the Service (BTS) di daerah harus diperkuat dengan jaminan kepastian anggaran jangka panjang. Kebijakan melepas skema ini ke pemerintah daerah secara terburu-buru dinilai sangat berisiko akibat kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas di mana catatan menunjukkan baru 46 dari 552 pemda (8 persen) yang memiliki sistem transportasi umum modern. Selain itu, alokasi subsidi modal dan operasional idealnya diprioritaskan untuk angkutan jalan serta perkeretaapian massal, bukan dialihkan untuk insentif kendaraan listrik pribadi yang berpotensi menambah populasi kendaraan dan memperparah kemacetan.

2. Penegakan Keselamatan dan Penataan Logistik Jalan
Penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) membutuhkan ketegasan komitmen politik yang nyata di lapangan. Target "Indonesia Bebas ODOL 2027" jangan sampai kembali meleset akibat lemahnya penegakan hukum. Di sisi lain, perlindungan terhadap profesi pengemudi angkutan barang dan bus antarkota meliputi batas waktu kerja, kelayakan upah, hingga standar keselamatan wajib diatur secara ketat demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.

3. Konektivitas Wilayah 3TP dan Integrasi Antarmoda
Keberlanjutan layanan angkutan perintis baik darat, laut, udara, maupun penyeberangan di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terpencil, dan Perbatasan (3TP) merupakan urat nadi logistik dan mobilitas warga. Hal ini harus berjalan paralel dengan peningkatan integrasi fisik maupun tarif antar-layanan (seperti stasiun, terminal, dan moda pengumpan) melalui pendekatan Transit-Oriented Development (TOD) yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

4. Reformasi Total Keselamatan Transportasi
Penanganan perlintasan sebidang liar yang berisiko tinggi harus dipercepat melalui koordinasi terpadu antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Daerah. Reaktivasi jalur kereta api strategis serta optimalisasi kereta perintis juga perlu didorong untuk mengalihkan beban logistik dari jalan raya.

Sementara itu, sektor perairan menyajikan alarm bahaya yang nyata. Berdasarkan data Basarnas periode Januari hingga 15 Agustus 2026, tercatat ada 3.607 korban kecelakaan kapal, dengan rincian 3.165 jiwa selamat, 239 jiwa meninggal dunia, dan 203 jiwa hilang. Tingginya angka ini menegaskan bahwa keselamatan transportasi perairan dan darat wajib menjadi fokus prioritas. Sebagai langkah jangka panjang, Kemenhub juga didorong berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna menyusun kurikulum keselamatan transportasi demi membangun budaya tertib lalu lintas sejak dini.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update