Kasus Pemerasan Mahasiswa Baru Unsoed: KPK Sasar Rumah Pejabat Kampus dan Sekda Banyumas
VISIONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti kasus dugaan pemerasan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) periode 2025-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rangkaian pemeriksaan di sejumlah lokasi itu dilakukan selama dua hari pada Rabu-Kamis, 9-10 September 2026.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, Purwokerto, Penyidik melakukan maraton giat pengggeledahan di enam lokasi," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Penggeledahan mulai dilakukan di rumah petinggi kampus Unsoed yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon mahasiswa baru jalur mandiri.
"Rumah 3 Wakil Rektor I (Noor Farid), Wakil Rektor II (Kuat Puji Prayitno), dan Wakil Rektor IV (Waluyo Handoko) dan rumah salah satu dosen," ujar Budi Prasetyo.
Selain itu, rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie, serta seorang tenaga pengajar di wilayah Jawa Barat turut digeledah oleh KPK.
"Ruangan Sekda Banyumas, serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa," ungkapnya.
Ia menambahkan, Sekda Banyumas disinyalir telah mengetahui praktik korupsi di lingkungan kampus Unsoed. Hal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Adapun penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," imbuh Budi Prasetyo.
KPK menetapkan enam tersangka korupsi jalur mandiri Unsoed, yakni Rektor Akhmad Sodiq, Warek III Norman Arie Prayogo, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan pengelola uang Mulyono.(dan)
