Kasus Silmy Karim Bergulir, KPK Temukan Uang SGD 8.500 Saat Geledah Kantor Imigrasi Jaksel
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas, Selasa (4/8/2026).
Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh.
"Menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujar Budi Prasetyo.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Adapun daftar tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Selain itu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah
KPK lebih dulu melakukan gelar perkara usai memeriksa Silmy dan belasan orang lainnya yang ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).(dar)
