Komnas HAM Resmi Bentuk Tim Ad Hoc Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Kudatuli
VISIONESIA.COM - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memastikan lembaganya kembali mengusut dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Peristiwa Kuda Tuli. Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk membongkar rangkaian peristiwa yang menewaskan sejumlah orang, menyebabkan korban luka-luka, serta menimbulkan kerugian harta benda.
Pembentukan tim tersebut, menurutnya, diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026 dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.
"Langkah ini merupakan mandat Komnas HAM berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ungkap Anis dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2026).
Peristiwa 27 Juli 1996 merupakan kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan wilayah sekitarnya. Kerusuhan pecah menyusul upaya pengambilalihan kantor tersebut di tengah dualisme kepemimpinan PDI.
Diketahui, konflik internal partai kala itu melibatkan dua kubu, salah satunya mendapatkan dukungan dari kekuatan pemerintah saat itu. Situasi tersebut kemudian berujung pada bentrokan dan kerusuhan.
Dalam peristiwa itu, sejumlah orang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka. Kerugian materi juga terjadi setelah sejumlah toko dibakar.
Melalui tim yang telah dibentuk, masih ujar dia, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat maupun lingkupnya patut diduga mengandung pelanggaran HAM yang berat.
"Tim juga berwenang menerima laporan maupun pengaduan dari korban atau kelompok masyarakat, mencari keterangan dan barang bukti, serta memanggil pihak pengadu, korban, pihak yang diadukan maupun saksi untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, tim dapat meninjau dan mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian maupun tempat lain yang dianggap diperlukan. "Pihak-pihak terkait juga dapat dipanggil untuk memberikan keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang dibutuhkan," katanya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, atas perintah penyidik, lanjut dia, proses penyelidikan juga dapat mencakup pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat serta menghadirkan ahli yang diperlukan dalam penyelidikan.
"Kami (Komnas HAM, red) menyatakan proses penyelidikan proyustisia tersebut sudah mulai berjalan," ucapnya.
"Tim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung sebagaimana mandat Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," imbuhnya.
Selain itu, dikatakan dia, tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan Peristiwa 27 Juli 1996. Pengumpulan data dan informasi dari berbagai pemberitaan media pada masa kejadian juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Kami turut menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali informasi dan keterangan yang relevan dengan peristiwa tersebut," ucapnya.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya Komnas HAM untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM berat dalam salah satu peristiwa politik yang meninggalkan catatan panjang dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
"Kami menegaskan seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya.(dar)
