Jumat, 04 Sep 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Megapolitan
Megapolitan

Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Banten Rp8,7 Miliar, Mantan AO dan Debitur Ditetapkan Tersangka

✍️ Admin 🕒 04 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana. Foto: Istimewa

VISIONESIA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus dugaan korupsi pengajuan dan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten tahun 2019. Kasus yang berujung pada kredit macet ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar.

​Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni NF (37), mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019, serta BH alias BK (44), selaku Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi. Kasus ini berawal saat BH memohon kredit sebesar Rp10 miliar yang kemudian disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, penyidikan menemukan perbuatan melawan hukum berupa penggunaan dokumen fiktif dalam proses pengajuan kredit. Dokumen tersebut meliputi laporan keuangan audited, legalitas perusahaan, hingga kontrak pekerjaan APBD dan APBN.

​”NF yang bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tetap melakukan verifikasi dan meloloskan pengajuan tersebut,” ujar Yudhis di Mapolda Banten, Kamis (3/9/2026).

​Setelah disetujui, debitur mencairkan dana sebesar Rp7,38 miliar pada Maret 2019. Namun kewajiban tak kunjung dibayarkan hingga kredit dinyatakan macet total atau Kolektibilitas 5 pada Mei 2020. Pihak bank sempat melakukan penagihan dan mengamankan pemulihan aset dengan melelang tiga unit rumah agunan senilai Rp2,65 miliar, meski belum menutup seluruh potensi kerugian.

​Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. menambahkan, proses konfirmasi lapangan disinyalir hanya sebatas formalitas. Penyidik mendapati oknum bank tersebut diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari pihak debitur untuk memuluskan pencairan. Berdasarkan hasil audit BPK RI, total kerugian negara akibat perkara ini ditetapkan sebesar Rp8.702.482.852.

​Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update