Modernisasi Pemilu: Baleg DPR Dorong Sistem Digital yang Murah dan Efisien
VISIONESIA.COM - Wakil Ketua Umum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendorong adanya modernisasi sistem politik dan Pemilu di Indonesia seiring pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut Doli, modernisasi tersebut harus diarahkan untuk menghadirkan proses Pemilu yang lebih berkualitas, efisien, sederhana, serta mudah diikuti masyarakat.
"Saya kira kita memang harus selalu punya cita-cita untuk memodernisasi sistem politik kita, termasuk sistem Pemilu. Tentu keinginan kita itu diorientasikan untuk membuat Pemilu kita semakin berkualitas," kata Doli melalui gawai, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan, Pemilu ke depan diharapkan tidak hanya menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas, tetapi juga mampu menekan biaya dan mengurangi kerumitan yang selama ini melekat dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Kita menginginkan Pemilu yang semakin murah, tidak rumit, sederhana, mudah dan menyenangkan bagi rakyat, dan menghasilkan institusi-institusi penyelenggara negara yang kredibel," ujarnya.
Doli menilai, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu pilihan yang sulit dihindari dalam upaya membangun sistem Pemilu yang lebih modern. Menurutnya, hampir seluruh aspek kehidupan kini bergerak menuju sistem digital dan elektronik, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Untuk membuat Pemilu yang mudah dan menyenangkan bagi rakyat, logika sederhananya adalah dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam kaitan itu, kita juga tidak bisa menghindari penerapan sistem digital atau elektronik di seluruh aspek kehidupan, termasuk Pemilu," tutur Doli.
Dalam konteks tersebut, ia menyebut konsep e-election sebagai salah satu bentuk modernisasi yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilu. Setidaknya terdapat tiga tahapan yang selama ini dikenal dapat dilakukan secara elektronik, yakni e-voting, e-counting, dan e-recapitulation.
Doli menyebut penerapan sistem elektronik tersebut sebelumnya juga telah dicoba dalam dua Pemilu terakhir.
Namun, khusus untuk penerapan e-voting, Doli mengaku masih bersikap skeptis. Menurut dia, penggunaan teknologi dalam proses pemungutan suara tidak cukup hanya dengan membangun sistem yang canggih. Ada sejumlah prasyarat mendasar yang harus dipenuhi sebelum Indonesia benar-benar menerapkannya.
"Khusus soal e-voting, saya selama ini cukup skeptis. Karena untuk menerapkan itu, setidaknya ada empat prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu," jelasnya.
Pertama, pemerataan infrastruktur internet. Doli menilai negara harus memastikan ketersediaan jaringan internet yang memadai dan merata hingga ke seluruh pelosok Indonesia. Tanpa infrastruktur yang setara, penerapan e-voting berpotensi menghadirkan persoalan baru dalam pelaksanaan Pemilu.
Kedua, kesiapan dan literasi digital masyarakat. Menurut Doli, masyarakat tidak cukup hanya mampu menggunakan perangkat digital. Kesiapan tersebut juga harus mencakup perubahan pola pikir dan mental dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
"Kita semua, seluruh elemen masyarakat, harus melek digital. Bukan hanya sekadar bisa beradaptasi dengan instrumennya, namun juga memiliki kesiapan mental ber-digital, agar tidak terjadi penyalahgunaan," katanya.
Ketiga, sistem keamanan digital yang kuat. Doli menekankan bahwa sistem e-voting harus dibangun dengan standar keamanan tinggi untuk mencegah berbagai bentuk serangan siber maupun upaya peretasan.
"Penerapan e-voting itu juga harus diikuti dengan security system level tinggi, agar tidak rawan hack dan sebagainya," ujarnya.
Keempat, perubahan sikap terhadap kepatuhan hukum. Bagi Doli, aspek yang tak kalah penting justru berada di luar teknologi. Ia menilai keberhasilan sistem e-voting juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat dan elite terhadap aturan yang telah dibuat.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak aturan, regulasi, hingga undang-undang. Persoalannya, penerapan aturan tersebut masih menghadapi tantangan dalam hal kepatuhan dan penegakan hukum.
"Kita harus memastikan ada perubahan sikap pada diri kita untuk menjadi warga negara yang lebih patuh terhadap aturan. Ini berlaku terhadap semua, elite maupun masyarakat, dan bukan hanya untuk Pemilu saja, tetapi juga pada seluruh aspek kehidupan," tegas Doli.
Ia menilai persoalan utama bukan semata-mata terletak pada kurangnya regulasi. Indonesia, kata dia, justru telah memiliki cukup banyak aturan. Tantangannya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi dan ditegakkan.
"Sesungguhnya kita telah banyak menciptakan aturan, regulasi, UU, dan seterusnya. Persoalannya adalah tak jarang pula kita sering melanggar aturan yang kita buat sendiri. Kelemahan kita masih pada law enforcement," katanya.
Karena itu, Doli mengingatkan agar pembahasan mengenai e-voting tidak berhenti pada kecanggihan teknologi dan desain sistem semata. Menurutnya, secanggih apa pun sistem yang dibangun, semuanya akan kehilangan makna apabila tidak dibarengi dengan kepatuhan terhadap hukum.
"Kalaupun kita berhasil membangun sistem e-voting yang canggih dan sesempurna mungkin dan menyepakatinya dalam Undang-Undang, akan percuma bila kita masih punya mental, sikap dan perilaku yang tidak patuh terhadap hukum," tambahnya.
Bagi Doli, modernisasi Pemilu pada akhirnya bukan sekadar persoalan memindahkan proses pemungutan dan penghitungan suara ke dalam sistem digital. Modernisasi juga menuntut kesiapan infrastruktur, masyarakat, keamanan teknologi, serta budaya hukum agar transformasi digital dalam Pemilu benar-benar mampu menghasilkan proses demokrasi yang lebih sederhana, kredibel, dan berkualitas.(dar)
