Perkuat Kedaulatan Pangan, BPJPH Atur Ketentuan Produk Halal Impor
VISIONESIA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi tersebut menjadi langkah BPJPH memperkuat sistem pemastian produk halal impor sekaligus mendukung kedaulatan pangan dan perlindungan masyarakat.
Aturan tersebut memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku di Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan pemastian kehalalan produk merupakan bagian dari kedaulatan negara. Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan pasar yang besar harus memiliki kemampuan untuk menentukan, memastikan, dan mengawasi standar produk yang beredar di wilayahnya.
“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Ia menegaskan Indonesia tidak boleh hanya berperan sebagai pasar bagi produk dari berbagai negara. Kemampuan mengatur dan memastikan produk yang masuk sesuai dengan ketentuan nasional dinilai menjadi bagian dari kemandirian sekaligus kewibawaan bangsa.
“Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ini adalah bagian dari kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam melindungi jiwa dan raga masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional yang kuat,” tegasnya.
Babe Haikal menekankan, penguatan ketentuan halal bukan berarti Indonesia menutup diri dari perdagangan internasional. Produk dari luar negeri tetap dapat masuk dan diperdagangkan selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut dia, aturan yang jelas justru menciptakan kepastian bagi produk dalam negeri maupun produk impor karena seluruhnya berada dalam kerangka ketentuan JPH yang sama.
“Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Babe Haikal.
Pemastian halal juga dinilai memiliki kaitan erat dengan upaya membangun kedaulatan pangan. Menurut Babe Haikal, kedaulatan pangan tidak sebatas memastikan ketersediaan pangan, tetapi juga mencakup kemampuan negara menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, kesehatan, mutu, dan kehalalan.
“Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat. Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” katanya.
Bagi konsumen, kejelasan status halal memberikan kepastian dalam memilih produk yang dikonsumsi. Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal dapat memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus menjadi nilai tambah untuk meningkatkan daya saing produk.
Penguatan sistem JPH juga dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekosistem halal nasional. Rantai kegiatan mulai dari sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, hingga berbagai layanan pendukung JPH berpotensi menciptakan aktivitas ekonomi dan nilai tambah baru.
Karena itu, penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya dipandang sebagai penguatan aspek regulasi, tetapi juga bagian dari pembangunan ekosistem halal nasional yang lebih kuat, kredibel, dan mampu menghadapi dinamika perdagangan global.
Regulasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, termasuk mengenai penahapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan jenis produk.
Memasuki implementasi Wajib Halal Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan.
Pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola JPH yang dibangun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib.
“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri. Ketika sistem halal kita kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapatkan kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, dan industri halal nasional makin kuat,” pungkas Babe Haikal.(dar)
