Sebut Laporan Makar Budi Arie "Halusinasi Hukum", Praktisi: Tidak Memenuhi Unsur Pidana
VISIONESIA.COM - Praktisi hukum Sunggul Hamonangan Sirait menilai laporan terhadap Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar dan penghasutan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan pelapor.
Laporan tersebut dikaitkan dengan Pasal 193 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pria yang akrab disapa Sunggul ini menegaskan laporan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada.
“Laporan itu adalah halusinasi hukum, ilusi yuridis, dan sebuah kesia-siaan. Tidak ada unsur makar sama sekali dalam pernyataan Pak Budi Arie,” tegas Sunggul kepada awak media di Jakarta, Rabu (3/9/2026).
Menurutnya, pertanyaan Budi Arie soal kesiapan relawan jika terjadi percepatan pemilu lebih cepat dari 2029 adalah kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi Pasal 28E UUD 1945, bukan makar.
“Makar itu harus ada niat dan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan. Mana ada? Ini hanya analisis politik dalam forum internal Projo. Mengaitkan dengan Pasal 193 jelas halusinasi,” jelasnya.
Terkait Pasal 246 penghasutan, Sunggul juga menilai tidak terpenuhi.
“Kalimat ‘apakah siap percepatan pemilu?’ itu pertanyaan kesiapan organisasi, bukan menghasut orang melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa. Ini bukan penghasutan,” lanjutnya.
Sunggul juga menilai pengaitan pernyataan Budi Arie dengan kerusuhan 27 Agustus lalu sebagai cocokologi yang dipaksakan tanpa kausalitas hukum.
“Saya yakin Bareskrim Polri sangat profesional dan objektif. Laporan yang berdasar pada ilusi ini pasti akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil. Ini hanya membuang energi penyidik,” pungkasnya.
Ia meminta publik tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri.(dar)
