Wamenkeu: Reformasi Perpajakan Butuh Perumusan Kebijakan Berbasis Bukti
VISIONESIA.COM - Lanskap ekonomi berubah cepat. Digitalisasi menggeser cara bisnis beroperasi, sementara ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, volatilitas harga komoditas, hingga perubahan kondisi keuangan global terus menekan ruang fiskal. Di tengah situasi tersebut, pemerintah melihat reformasi perpajakan bukan lagi sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting dari strategi menjaga ketahanan fiskal.
Pesan itu mengemuka dalam International Tax Conference (ITC) 2026 yang digelar Kementerian Keuangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (16/9/2026). Mengusung tema “Transforming Tax Policy and Administration to Drive Sustainable Growth and Revenue in the Digital Economy”, konferensi yang digelar secara hybrid ini mempertemukan penyusun kebijakan, akademisi, praktisi, dan berbagai pemangku kepentingan.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan berbagai gejolak ekonomi global memberikan dampak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik dari sisi penerimaan, belanja, maupun pembiayaan. Karena itu, APBN dituntut tetap resilien menghadapi guncangan sekaligus menjalankan fungsi pembangunan dan perlindungan masyarakat rentan.
Dalam situasi tersebut, reformasi perpajakan dinilai membutuhkan lebih dari sekadar ambisi kebijakan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap keputusan ditopang bukti yang kuat.
“Perumusan kebijakan berbasis bukti berarti kita dapat mendiagnosis permasalahan secara tepat, memahami apa yang berhasil, untuk siapa kebijakan tersebut bekerja, dengan biaya berapa, serta terus belajar dari implementasi,” ujar Juda.
Juda juga mendorong agar hubungan antara penelitian, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan di lapangan diperkuat. Menurutnya, kebutuhan riset harus semakin dekat dengan persoalan yang benar-benar dihadapi otoritas pajak.
"DJP bersama DJSEF (Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal) perlu terus menidentifikasi isu-isu riset yang relevan dengan tantangan kebijakan maupun operasional, serta menghubungkan peneliti dengan kebutuhan praktis yang dihadapi oleh unit kebijakan dan operasional," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai transformasi ekonomi digital telah menghadirkan tantangan nyata bagi administrasi perpajakan. Perubahan tersebut membuat otoritas pajak perlu terus memodernisasi sistem sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan dinamika ekonomi.
“Ini bukan pembahasan yang bersifat abstrak, tetapi realitas administrasi yang harus dihadapi secara langsung oleh otoritas perpajakan,” jelas Bimo.
Bimo menekankan riset berkualitas sebagai salah satu fondasi dalam menghasilkan kebijakan yang lebih terukur. Melalui riset, pemerintah dapat merumuskan pertanyaan yang lebih tepat, memahami persoalan secara lebih mendalam, sekaligus menguji berbagai pilihan dan skenario kebijakan.
"DJP juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara administrasi perpajakan dan komunitas riset, termasuk melalui pemanfaatan data mikro perpajakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tata kelola data," terangnya.
Di tingkat global, agenda transformasi juga diarahkan pada penerjemahan komitmen internasional ke dalam pelaksanaan konkret. Bimo menyebut kelanjutan implementasi global minimum tax berdasarkan Pilar Dua serta peningkatan pemanfaatan mutual assistance in the collection of taxes sebagai bagian dari agenda tersebut.
ITC 2026 merupakan kolaborasi DJP dan DJSEF dengan dukungan Asian Development Bank serta Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit. Forum ini menjadi ruang untuk mempertemukan dialog kebijakan, pertukaran pengetahuan, dan penelitian guna memperkuat kualitas sistem perpajakan.
Melalui forum tersebut, Kemenkeu menegaskan arah pembangunan sistem pajak yang mampu mengikuti perubahan ekonomi, tetap berkeadilan, serta menopang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.(dar)
