Alasan Efisiensi Anggaran Pilkades Dinilai Hanya Dalih Kades Perpanjang Kekuasaan
VISIONESIA.COM - Sejumlah kepala desa (kades) yang tergabung dalam kelompok AMJ atau Akhir Masa Jabatan mendatangi DPR dan meminta agar tetap diberi kesempatan melanjutkan kekuasaan sebagai Penjabat (Pj.) kepala desa. Alasannya, untuk efisiensi anggaran agar tidak perlu segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menanggapi hal itu, pengamat pemerintahan Djohermansyah Djohan mengingatkan agar usulan tersebut tidak diterima. Menurutnya, hal itu berpotensi membuka pintu bagi perpanjangan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Setelah masa jabatan habis, mestinya seorang pemimpin meninggalkan jabatan dengan kepala tegak. Jika logika ini diterima, kita sedang membuka pintu berbahaya bagi demokrasi desa: jabatan yang telah berakhir dapat diperpanjang hanya karena pemegang jabatan belum siap melepaskan kekuasaan,” kata Djohermansyah kepada media, Kamis (10/9/2026).
Dia menegaskan, jabatan kepala desa bukan warisan keluarga dan bukan hak turun-temurun. Demokrasi dibangun di atas prinsip pembatasan kekuasaan.
“Lord Acton pernah mengingatkan, power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Karena itu demokrasi mengenal pemilihan berkala dan pembatasan masa jabatan,” tuturnya.
Djohermansyah merujuk Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa 8 tahun untuk satu periode dan paling banyak 2 periode. Sebelumnya UU No 6 Tahun 2014 mengatur 3 periode dengan masa jabatan 6 tahun.
“Artinya pembentuk undang-undang sudah mengambil keputusan. Kepala desa yang telah habis batas masa jabatannya tidak dapat tiba-tiba meminta pintu baru melalui status Pj. Jangan sampai istilah Pj menjadi jalan belakang untuk memperpanjang kekuasaan,” tegasnya.
Soal alasan efisiensi anggaran, Djohermansyah menilai solusinya bukan memperpanjang jabatan kepala desa lama, melainkan memperbaiki sistem Pilkades.
“Pilkades dapat dilakukan secara serentak. Pembiayaan dapat dihemat melalui pengelolaan bersama. Jadi jangan mempertentangkan demokrasi dengan efisiensi. Biaya demokrasi jauh lebih murah daripada biaya kekuasaan yang terlalu lama dan sulit dikendalikan,” tambahnya.
Djohermansyah juga mengingatkan, jika alasan efisiensi digunakan untuk menunda Pilkades, maka logika yang sama bisa digunakan untuk menunda Pilkada dan Pemilu.
Ia menjelaskan, secara normatif mekanisme Pj sudah jelas. Ketika masa jabatan kepala desa berakhir, pemerintah menunjuk ASN untuk menjalankan tugas sebagai Pj agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Pj adalah penjaga kesinambungan, bukan penerus otomatis pejabat lama. Pertanyaannya: mengapa harus orang yang sama? Kalau jawabannya selalu kepala desa lama, maka kita sedang membangun oligarki kekuasaan di tingkat desa,” ucapnya.
Djohermansyah juga mendorong regenerasi di desa. “Desa butuh pemimpin baru, gagasan baru, dan energi baru. Jangan sampai jabatan publik berubah menjadi milik keluarga,” tegasnya.
Ia meminta Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri berhati-hati dalam menyikapi aspirasi kelompok AMJ.
“Aspirasi boleh didengar, tetapi menampung aspirasi tidak sama dengan mengabulkan semua tuntutan. Jangan sampai ada transaksi politik: dukungan politik ditukar dengan perpanjangan masa jabatan,” pungkasnya.
Ia menutup dengan pesan agar pemerintah segera menyelesaikan transisi dan menggelar Pilkades secara serentak, efisien, dan adil.(dar)
