Jumat, 28 Agt 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Ekonomi & Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Bantu UMKM Terdampak Bencana di Sumatra, Pemerintah Kucurkan Rp1,2 Triliun

✍️ Admin 🕒 28 Aug 2026 👁️ 1x dibaca
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memimpin Kick Off Sosialisasi Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memimpin Kick Off Sosialisasi Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Humas Kementerian UMKM

VISIONESIA.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) lebih dari Rp1,2 triliun akan diberikan secara bertahap pada 2026 dan 2027 kepada pelaku usaha mikro di Sumatera yang terdampak bencana. Bantuan tersebut ditujukan untuk memulihkan usaha, menggerakkan ekonomi, serta memastikan proses pemulihan berjalan tepat sasaran dan transparan.

“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi,” ujar Maman saat memimpin Kick Off Sosialisasi Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Maman menjelaskan, Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro tersebut berupa hibah tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap usaha mikro yang disalurkan langsung melalui rekening penerima.

Dengan nilai anggaran sekitar Rp600 miliar di tahun 2026 dan jumlah yang sama di tahun berikutnya, program Banpres ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM terdampak bencana yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak, Kementerian UMKM menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis. Kementerian hanya akan memproses data calon penerima yang diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati atau wali kota.

Data calon penerima selanjutnya diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maman mengatakan bantuan tersebut diprioritaskan bagi pengusaha usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Sementara itu, pengusaha yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menjadi penerima manfaat sepanjang memenuhi persyaratan program.

Sebelumnya, Maman menambahkan, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan afirmasi mulai awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana seperti keringanan suku bunga sebesar 0 persen di tahun 2026 dan 3 persen di 2027, restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR melalui telepon/surel/pesan singkat, termasuk usulan penghapusbukuan dan/atau penghapus tagihan kredit KUR.

“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan Presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” jelas Maman.

Maman menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan data dan memastikan bantuan menjangkau pengusaha usaha mikro yang benar-benar terdampak bencana.

Melalui program tersebut, Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pengusaha usaha mikro membangun kembali kegiatan usahanya sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak bencana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update