Bea Cukai Malang Amankan 106 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp81 Juta Dicegah
VISIONESIA.COM - Bea Cukai Malang mengamankan 106.324 batang rokok ilegal dalam dua penindakan di wilayah Malang Raya dan Kota Batu. Total barang yang disita mencapai 5.359 bungkus dengan perkiraan nilai Rp161,91 juta. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sekitar Rp81,73 juta berhasil dicegah.
Dua penindakan itu dilakukan pada Kamis (22/10/2026) melalui patroli darat di wilayah Malang Raya serta operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Batu di sejumlah toko di Kecamatan Bumiaji.
Penindakan pertama bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah mobil jenis MPV. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang menyusuri sejumlah jalur distribusi di kawasan Gondanglegi, Bululawang, hingga Sukun.
Tim kemudian menemukan kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Setelah melakukan pengejaran, petugas menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Gadang untuk pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 5.300 bungkus atau 105.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan barang hasil penindakan pertama diperkirakan bernilai Rp160.222.000. Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp80.879.200 berhasil dicegah.
Penindakan berikutnya dilakukan melalui operasi gabungan Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu di sejumlah toko di Dusun Lemah Putih, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan 59 bungkus atau 1.124 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Dari lokasi kedua, nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.691.540, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp851.944 yang berhasil dicegah.
Dengan demikian, total barang yang diamankan dari kedua penindakan mencapai 5.359 bungkus atau 106.324 batang rokok ilegal. Nilai keseluruhan barang diperkirakan sebesar Rp161.913.540, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp81.731.144.
Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Johan menegaskan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan melalui patroli darat dan operasi gabungan dengan pemerintah daerah. Pengawasan tersebut menyasar jalur distribusi hingga tempat penjualan.
“Melalui patroli darat dan operasi gabungan dengan pemerintah daerah, kami terus melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi maupun tempat penjualan rokok ilegal. Keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat juga diharapkan dapat mendukung pengawasan serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” pungkas Johan.(dar)
