Selasa, 03 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

BPKH Raih Prominent Awards 2026 Atas Pengelolaan Dana Haji Nasional

✍️ Admin 🕒 27 Sep 2026 👁️ 9x dibaca
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Foto: Dokumen VISIONESIA

VISIONESIA.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat pengakuan atas kinerja pengelolaan dana haji. BPKH meraih Prominent Awards 2026 kategori Excellence in National Hajj Fund Stewardship atas pengelolaan dana haji nasional.

Penghargaan ini menjadi pengakuan terhadap komitmen BPKH dalam menjaga amanah dana jemaah melalui pengelolaan yang prudent, transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah.

Kinerja tersebut sejalan dengan pertumbuhan dana kelolaan BPKH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti keseriusan lembaganya dalam menjaga kepercayaan jemaah.

“Penghargaan ini menunjukkan keseriusan BPKH dalam mengelola keuangan haji secara aman, transparan, dan berintegritas. Kepercayaan jemaah merupakan amanah yang harus kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang prudent, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi jemaah,” ujar Fadlul.

Diketahui, hingga Desember 2025, dana kelolaan tercatat mencapai Rp180,72 triliun, meningkat dari Rp142 triliun pada 2020. Pertumbuhan tersebut mencatat Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 7,03 persen.

Pertumbuhan dana kelolaan juga dibarengi dengan optimalisasi nilai manfaat bagi jemaah. Sepanjang 2025, BPKH mencatat nilai manfaat sebesar Rp12,08 triliun yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.

Dia menegaskan, kepercayaan jemaah menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana haji. Terlebih, sekitar 97,83 persen dana kelolaan BPKH berasal dari setoran jemaah haji.

Karena itu, menurutnya, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas menjadi landasan dalam setiap proses pengelolaan dana haji. Dari sisi kesehatan keuangan, BPKH mencatat rasio likuiditas sebesar 2,47 kali BPIH.

Sementara itu, lanjutnya, rasio solvabilitas mencapai 100,62 persen. Angka tersebut menunjukkan aset BPKH lebih besar dibandingkan kewajibannya. “Akuntabilitas pengelolaan keuangan juga tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 8 tahun berturut-turut,” katanya.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk terus memperkuat tata kelola dan mengoptimalkan nilai manfaat dana haji. Pengelolaan dana jemaah ke depan tetap diarahkan pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keberlanjutan agar manfaatnya dapat terus dirasakan jemaah serta mendukung ekosistem penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update