Selasa, 03 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Daerah
Daerah

Dittipidter Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi dan 223 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan

✍️ Admin 🕒 15 Oct 2026 👁️ 6x dibaca
Petugas pemadam dan TNI melakukan pemadaman terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Petugas pemadam dan TNI melakukan pemadaman terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Foto: Dok Kemenhut

VISIONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka korporasi dan seratusan orang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyatakan, bahwa sembilan tersangka korporasi itu tersebar di beberapa daerah Kalimantan. Penanganannya berdasarkan laporan polisi

”Saat ini (korporasi) yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” kata Pipit di Jakarta dikutip Kamis (15/10/2026).

Polisi belum mengungkap secara detail identitas korporasi yang menjadi tersangka kasus karhutla. Meski demikian, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

”Sementara dari (perusahaan) kelapa sawit,” ujar Pipit. Seluruh korporasi tersangka didesak untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat akibat karhutla.

Sementara itu, jumlah tersangka perorangan bertambah dari 196 orang menjadi 223 orang. Jumlah tersebut berdasarkan laporan data terbaru per Selasa (13/10/2026).

”Laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” ungkap Pipit.

Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla ini mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update