Dua Sertifikat Tanah dan Pengadaan Fisik Disorot, Kakanwil Hukum Banten Diminta Jadi Perhatian Menkum
VISIONESIA.COM - Proses pengurusan dua sertifikat tanah milik Jolly Butar, kakak dari Kepala Kantor WIlayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Provinsi Banten, Pagar Butar-Butar, menjadi sorotan setelah muncul permintaan untuk mengecek perkembangan administrasi kepemilikan aset tersebut.
Dua sertifikat itu sebelumnya dipercayakan Jolly Butar kepada notaris Kanua Widyawati di Kota Tangerang. Pihak notaris menyampaikan bahwa pengurusan sertifikat pada prinsipnya telah diselesaikan. Namun, masih terdapat persoalan terkait jasa profesi notaris yang belum mencapai kesepakatan. Pihak Jolly Butar disebut mengharapkan penyesuaian atau pengurangan biaya, sementara notaris menilai biaya tersebut masih wajar dan sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan.
Pembahasan kemudian berkembang pada rencana pemanfaatan lahan di wilayah Cisauk. Pertemuan dengan notaris Amsori Haryanto dilakukan untuk membahas kemungkinan pemanfaatan lahan dan pola kemitraan. Sertifikat turut diperlihatkan dalam pembahasan status serta objek lahan.
Menurut Amsori, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui fungsi, peruntukan, dan ketentuan tata ruang lahan. Peninjauan lokasi juga direncanakan pada Rabu (26/8/2026).
“Peninjauan lapangan diperlukan untuk melihat secara langsung kondisi objek tanah dan memastikan rencana pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku,” kata Amsori dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Selain persoalan sertifikat, terdapat informasi mengenai pembangunan atau renovasi sejumlah fasilitas di lingkungan Kanwil Hukum Banten, termasuk ruang layanan dan pos keamanan. Ada pula informasi mengenai penyediaan pengamanan untuk rumah pribadi Kakanwil. Informasi lain juga menyebut adanya dugaan penyelewengan dalam proses pengadaan, penggunaan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi, serta dugaan kesewenang-wenangan terhadap bawahan dan persoalan lainnya yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Informasi tersebut masih perlu diklarifikasi, terutama terkait sumber anggaran, mekanisme pengadaan, dasar kebutuhan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Sejumlah informasi itu mendorong permintaan agar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan perhatian terhadap persoalan yang berkaitan dengan Kakanwil Hukum Banten Pagar Butar-Butar.
Menteri Hukum perlu memberikan atensi agar seluruh kegiatan yang berada di lingkungan Kanwil Hukum Banten dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini disusun, dugaan penyalahgunaan kewenangan masih memerlukan klarifikasi dari pihak Kakanwil Hukum Banten maupun Kementerian Hukum agar persoalan dapat dilihat secara utuh dan berimbang.(sht)
