Sabtu, 05 Sep 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Sita Aset Rp8,4 Miliar Milik Dadan Hindayana

✍️ Admin 🕒 05 Sep 2026 👁️ 0x dibaca
Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok Kejaksaan Agung

VISIONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. 

"Nilai estimasi/total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Penyidik menyita barang mewah dan kendaraan berupa satu unit mobil Toyota Innova Zenix hitam bernomor polisi B 1652 EII, serta sebuah jam tangan Rolex model 52509 yang nilainya ditaksir mencapai Rp300 juta. 

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai sejumlah Rp20 juta, USD 21.600, dan SGD 149.800 yang tersimpan dalam cash box biru merek Krisbow.

Tim penyidik juga mengamankan total USD 260.000 dan uang tunai rupiah bernilai hampir Rp10 juta dari dua unit kendaraan, yakni Suzuki Carry pickup putih (D 8649 UK) dan Honda WR-V merah (F 1527 ABX), yang terparkir di area Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City.

"Mobil Toyota Avanza (Putih - No.Pol B 1547 SZP): Rp24.500.000,- (245 lembar pecahan Rp100.000,-). Uang Tunai Lainnya: Rp540.293.375," ungkap Anang. 

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, telah resmi ditahan oleh Kejagung sejak 3 Juni 2026. Penahanan itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.(dan)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update