Dugaan Sanksi PTDH dan Mutasi ke Yanma Polri: Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Propam
VISIONESIA.COM - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dikabarkan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya masih menjalani sidang etik di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan prosedur di lingkungan kepolisian yang dilakukan di Mabes Polri sejak awal Agustus 2026.
Kombes Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir sebelumnya dibawa petugas Divpropam Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya diperiksa secara intensif sejak Rabu (5/8/2026).
Namun, Mabes Polri maupun Polda Aceh saat itu belum membeberkan secara langsung soal kabar kedua perwira Polri itu mendapatkan sanksi PTDH.
Di tengah kabar pemecatan tidak dengan hormat, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dimutasi ke perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, bahwa mutasi personel Polri bertujuan untuk pembinaan organisasi dan karier, yang didasarkan pada kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman tiap personel.
“Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Penempatan pada jabatan baru tentunya telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta tantangan tugas yang dihadapi,” jelas Johnny terpisah dalam keterangannya, Jakarta dikutip Selasa (1/9/2026).(dar)
