Selasa, 15 Sep 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Megapolitan
Megapolitan

Gubernur DKI Terbitkan Pergub 20/2026, Payungi Beasiswa Jakarta Unggul dan Tata Kelola KJP

✍️ Admin 🕒 15 Sep 2026 👁️ 0x dibaca
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Pemprov DKI Jakarta

VISIONESIA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Regulasi tersebut menjadi landasan pembentukan program beasiswa yang dikenal publik sebagai LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul.

Pergub itu sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat.

Program tersebut memberi kesempatan kepada warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia. 

Pelaksanaan ditargetkan dimulai pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027. Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar. 

Mekanisme seleksi dijalankan bersama LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi yang selaras dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.

Staf Khusus Gubernur Cyril Raoul Hakim menjelaskan, bahwa Pergub itu merangkai satu rangkaian kebijakan, merawat yang paling membutuhkan di jenjang dasar, memberi ruang berprestasi di perguruan tinggi, lalu mengirim putra-putri terbaik Jakarta ke dunia.

“Ini investasi agar anak Jakarta tidak hanya naik kelas, tapi bisa menarik keluarganya dan kotanya ikut naik,” kata Chico Hakim disapanya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pergub yang sama memperketat dan merapikan penyaluran KJP Plus dan KJMU. Penerima diprioritaskan dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya Desil 1 hingga Desil 5, dengan syarat domisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut.

Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh pembiayaan pendidikan, biaya personal termasuk biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa serta biaya penelitian untuk tesis atau disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal. 

Masa pembiayaan paling lama dua tahun untuk S-2 dan lima tahun untuk S-3. Setelah selesai studi, penerima wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update