Kabar Gembira Warga Banten! Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Dijamin Selesai 10 Hari
VISIONESIA.COM - Angin segar berhembus bagi warga Banten yang selama ini mengeluhkan lamanya proses administrasi pertanahan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten resmi meluncurkan Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi). Terobosan ini menjamin proses balik nama sertifikat tanah tuntas hanya dalam 10 hari kerja.
Program inovatif gagasan Kementerian ATR/BPN ini dihadirkan sebagai kado istimewa dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-66 tahun 2026.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pada tahap awal, program ini akan diuji cobakan di tiga Kantor Pertanahan (Kantah) yang memiliki volume transaksi peralihan hak tertinggi di Banten.
"Ketiga kantor tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Karena wilayah ini mencatat transaksi paling tinggi, kita mulai dari sana sebagai pilot project," ujar Harison usai memimpin upacara HANTARU di Serang, Rabu (24/9/2026).
Pangkas Birokrasi, Beri Kepastian Penuh
Selama ini, proses balik nama karena jual beli, hibah, waris, maupun peralihan hak lainnya kerap dikeluhkan masyarakat karena memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan tanpa kejelasan.
Melalui Program PERINTIS, BPN berkomitmen memberikan tiga kepastian sekaligus: kepastian hukum, kepastian waktu, dan kepastian biaya.
Masyarakat kini dapat menikmati sejumlah keuntungan langsung dari program ini:
-
Waktu Cepat: Sejak berkas dinyatakan lengkap dan Surat Perintah Setor (SPS) PNBP dibayarkan, sertifikat atas nama pemilik baru dipastikan selesai dalam 10 hari kerja.
-
Transparan: Pemohon bisa memantau progres penyelesaian berkas secara mandiri melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
-
Anti Pungli: Dengan waktu yang pasti dan biaya sesuai tarif resmi PNBP, celah bagi praktik pungutan liar atau permainan oknum dipastikan tertutup rapat.
-
Nilai Tambah Ekonomi: Sertifikat yang cepat berganti nama membuat aset kepemilikan menjadi lebih bankable dan aman untuk agunan pengembangan usaha.
"Ini adalah implementasi nyata dari tema HANTARU tahun ini, yakni 'Transformasi Melayani Lebih Pasti'. Negara harus hadir memudahkan rakyat, bukan mempersulit," tegas Harison.
Target Baru: Pengukuran Terjadwal 12 Hari
Tidak berhenti pada program PERINTIS, Kanwil BPN Banten juga memasang target ambisius lainnya. Seluruh Kantah di Banten kini ditargetkan untuk menerapkan layanan pengukuran terjadwal bagi penerbitan sertifikat pertama kali.
Dengan sistem ini, petugas ukur akan mendatangi lokasi sesuai dengan jadwal yang disepakati hanya dalam waktu 12 hari sejak pendaftaran atau sejak pembayaran SPS PNBP dilunasi. Langkah ini diyakini mampu mengurai antrean panjang (bottleneck) permohonan pengukuran yang selama ini kerap menjadi kendala di lapangan.
Melalui rentetan terobosan digitalisasi dan pemangkasan birokrasi ini, Kanwil BPN Banten optimis tingkat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan akan melonjak tajam.
"Potong birokrasi yang memperlambat, dekatkan pelayanan ke pintu rumah rakyat," pungkas Harison menutup keterangannya.(dar)
