Selasa, 03 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Daerah
Daerah

Kabar Gembira Warga Banten! Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Dijamin Selesai 10 Hari

✍️ Admin 🕒 24 Sep 2026 👁️ 7x dibaca
Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis saat memimpin upacara Hantaru di Serang, Rabu (24/9/2026).
Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis saat memimpin upacara Hantaru di Serang, Rabu (24/9/2026). Foto: Dokumentasi Pribadi

VISIONESIA.COM - Angin segar berhembus bagi warga Banten yang selama ini mengeluhkan lamanya proses administrasi pertanahan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten resmi meluncurkan Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi). Terobosan ini menjamin proses balik nama sertifikat tanah tuntas hanya dalam 10 hari kerja.

Program inovatif gagasan Kementerian ATR/BPN ini dihadirkan sebagai kado istimewa dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-66 tahun 2026.

Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pada tahap awal, program ini akan diuji cobakan di tiga Kantor Pertanahan (Kantah) yang memiliki volume transaksi peralihan hak tertinggi di Banten.

"Ketiga kantor tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Karena wilayah ini mencatat transaksi paling tinggi, kita mulai dari sana sebagai pilot project," ujar Harison usai memimpin upacara HANTARU di Serang, Rabu (24/9/2026).

Pangkas Birokrasi, Beri Kepastian Penuh

Selama ini, proses balik nama karena jual beli, hibah, waris, maupun peralihan hak lainnya kerap dikeluhkan masyarakat karena memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan tanpa kejelasan.

Melalui Program PERINTIS, BPN berkomitmen memberikan tiga kepastian sekaligus: kepastian hukum, kepastian waktu, dan kepastian biaya.

Masyarakat kini dapat menikmati sejumlah keuntungan langsung dari program ini:

"Ini adalah implementasi nyata dari tema HANTARU tahun ini, yakni 'Transformasi Melayani Lebih Pasti'. Negara harus hadir memudahkan rakyat, bukan mempersulit," tegas Harison.

Target Baru: Pengukuran Terjadwal 12 Hari

Tidak berhenti pada program PERINTIS, Kanwil BPN Banten juga memasang target ambisius lainnya. Seluruh Kantah di Banten kini ditargetkan untuk menerapkan layanan pengukuran terjadwal bagi penerbitan sertifikat pertama kali.

Dengan sistem ini, petugas ukur akan mendatangi lokasi sesuai dengan jadwal yang disepakati hanya dalam waktu 12 hari sejak pendaftaran atau sejak pembayaran SPS PNBP dilunasi. Langkah ini diyakini mampu mengurai antrean panjang (bottleneck) permohonan pengukuran yang selama ini kerap menjadi kendala di lapangan.

Melalui rentetan terobosan digitalisasi dan pemangkasan birokrasi ini, Kanwil BPN Banten optimis tingkat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan akan melonjak tajam.

"Potong birokrasi yang memperlambat, dekatkan pelayanan ke pintu rumah rakyat," pungkas Harison menutup keterangannya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update