Jumat, 02 Okt 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Ekonomi & Bisnis
Ekonomi & Bisnis

KADI Resmi Selidiki Dugaan Dumping Impor Baja Galvanis asal Tiongkok

✍️ Admin 🕒 16 Sep 2026 👁️ 4x dibaca
Ilustrasi baja lapis seng.
Ilustrasi baja lapis seng. Foto: Dok Kemendag

VISIONESIA.COM - Baja lapis seng atau galvanis (BJLS) asal Tiongkok mulai bikin industri dalam negeri gerah. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi menginisiasi penyelidikan antidumping terhadap impor produk tersebut, setelah menemukan lonjakan impor yang dinilai merugikan industri nasional.

Ketua KADI Frida Adiati mengatakan, penyelidikan dimulai pada hari ini (15/9/2026) sebagai tindak lanjut permohonan yang diajukan PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.

“Berdasarkan hasil kajian terhadap kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor BJLS asal Tiongkok yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri,” ujar Frida di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, besarnya dominasi produk Tiongkok menjadi perhatian. Dalam periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025, total impor BJLS Indonesia dari seluruh dunia mencapai 2.562.407 metrik ton (MT).

Dari jumlah tersebut, dikatakan dia, sebanyak 2.075.801 MT atau sekitar 81 persen berasal dari Tiongkok. Kondisi ini membuat produk Negeri Tirai Bambu menjadi pemasok terbesar BJLS ke pasar Indonesia.

Ia menyebut, produk yang masuk dalam penyelidikan mencakup sejumlah kode Harmonized System (HS), yakni 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

“KADI akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah impor BJLS asal Tiongkok memang dijual dengan harga dumping dan apakah praktik tersebut menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” terangnya.

Ia mengungkapkan, proses penyelidikan dijadwalkan berlangsung paling lama 12 bulan. Namun, apabila diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga maksimal 18 bulan.

“Pelaksanaan penyelidikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan,” katanya.

Frida menegaskan, KADI telah memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak berkepentingan, mulai dari industri dalam negeri, importir, hingga eksportir dan produsen BJLS asal Tiongkok yang diketahui.

“Pemberitahuan juga telah disampaikan kepada perwakilan Pemerintah Tiongkok di Indonesia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok,” ujarnya.

“Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah perdagangan yang diperlukan,” imbuhnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update