Selasa, 03 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Daerah
Daerah

Kasus Korupsi dan TPPU, Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Jadi Tersangka

✍️ Admin 🕒 26 Sep 2026 👁️ 7x dibaca
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto: Dok. Pemkab Gowa

VISIONESIA.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara.

"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata Robertus Yohanes De Deo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

Tim gabungan dari Kortastipidkor Polri, Polda, dan Polresta Gowa sempat menggeledah rumah jabatan serta Kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026.

"Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di 4 lokasi, antara lain: rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman Saudara HA, dan kediaman saudari RP," ujar Robertus Yohanes De Deo.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.

Isu etika dan dugaan hubungan personal mencuat ke publik dan berujung pada bergulirnya hak angket oleh DPRD Gowa terhadap Sitti Husniah Talenrang terkait sejumlah kebijakan dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sempat menghadiri panggilan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, namun memilih melakukan walkout karena merasa keberatan dengan mekanisme tanya jawab dewan.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update