Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing dan Fleksibilitas Rute untuk Penanganan Karhutla
VISIONESIA.COM - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan mendapat dukungan tambahan dari udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk memperkuat upaya pemadaman sekaligus menangani dampak bencana.
Langkah tersebut dilakukan dengan membuka akses operasional bagi pesawat asing yang dibutuhkan dalam situasi darurat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyebut hingga kini pihaknya telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.
“Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Lukman dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Tak hanya memberikan izin, Kemenhub juga membuat skema agar pesawat yang telah mendapat persetujuan tidak terpaku pada satu titik operasi. Ketika kondisi karhutla berubah dan wilayah lain membutuhkan bantuan, pesawat tersebut dapat segera dipindahkan.
Lukman menjelaskan bahwa pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Dengan karakter karhutla yang dapat berkembang dalam waktu singkat, fleksibilitas penempatan pesawat menjadi bagian penting dalam respons di lapangan. Karena itu, mekanisme reposisi dibuat agar dukungan udara bisa mengikuti lokasi yang paling membutuhkan.
“Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana,” jelasnya.
Operator tidak perlu kembali mengurus izin baru setiap kali pesawat harus berpindah lokasi. Cukup dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, kelayakan pesawat tetap menjadi perhatian meski situasi penanganan bencana membutuhkan kecepatan. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara tetap menjalankan pengawasan serta sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk bila pesawat mengalami modifikasi untuk kebutuhan pemadaman.
Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.
Adapun keputusan mengenai ke mana pesawat ditempatkan tidak ditentukan semata-mata oleh Kemenhub. Lokasi operasi disesuaikan dengan tingkat kebutuhan di lapangan serta hasil koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan bencana.
Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak yang berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.
Dukungan dari sisi udara juga mencakup pengaturan ruang udara agar aktivitas water bombing dan patroli udara dapat berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan penerbangan. Kemenhub memastikan kebutuhan tersebut berjalan melalui koordinasi dengan penyelenggara navigasi penerbangan.
Selain fasilitasi izin khusus pesawat asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla dan informasi penerbangan yang akurat dan terkini.
“Hal ini untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang menerbitkan informasi melalui Notice to Airmen (NOTAM),” tambahnya.
Hingga 20 Agustus 2026, tercatat tiga NOTAM aktif yang secara khusus berkaitan dengan kegiatan penanganan karhutla. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengguna ruang udara mengetahui adanya aktivitas khusus di sejumlah wilayah.
Ketiganya mencakup NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat. Kemudian NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
Tak berhenti pada pembatasan ruang udara, dampak asap karhutla juga telah memengaruhi operasional bandar udara. Terdapat satu NOTAM aktif yang menginformasikan penutupan sementara bandar udara akibat kondisi asap yang ditimbulkan kebakaran hutan. Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla, yaitu NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.
