Selasa, 03 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Komisi II DPR RI Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong Ditunjuk sebagai Ketua

✍️ Admin 🕒 09 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Suasana Pimpinan DPR RI menyerahan Palu Sidang kepada Ketua Panja Bahtra Banong terkait RUU tentang Pemilu.
Suasana Pimpinan DPR RI menyerahan Palu Sidang kepada Ketua Panja Bahtra Banong terkait RUU tentang Pemilu. Foto: Kresno/MRI.

VISIONESIA.COM - Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panja.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal Panja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan delapan fraksi.

Dasco mengatakan pembentukan Panja merupakan tindak lanjut rapat internal Komisi II DPR pada 29 September 2026. Panja dibentuk untuk memperdalam pembahasan substansi RUU Pemilu secara terarah dan komprehensif.

“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Dasco.

Menurutnya, pembentukan Panja sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR berharap proses penyusunan RUU Pemilu melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan berlangsung secara partisipatif.

Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panja setelah mendapat persetujuan seluruh anggota Panja yang hadir. Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Dengan terbentuknya Panja, pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan memasuki tahapan kerja yang lebih substantif. Bahtra sebelumnya menyatakan proses pembahasan akan membuka ruang partisipasi publik dan dilakukan secara transparan.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update