Selasa, 03 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Komnas HAM Sesalkan Prosedur Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Trauma Anak

✍️ Admin 🕒 02 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Dokumen VISIONESIA

VISIONESIA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tindakan aparat gabungan tersebut dinilai tidak sensitif terhadap hak asasi manusia (HAM), perlindungan anak, dan gender.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah menerima informasi awal dari penelusuran media dan masyarakat sipil terkait penggeledahan serta pengamanan sejumlah penghuni pesantren pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob dalam penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pesantren sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, sebanyak 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah tengah tertidur. Aparat juga diduga menodongkan senjata, menarik paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif.

“Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut menjalani pemeriksaan tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum. Seluruh penghuni yang diamankan kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara yang disangkakan,” kata Anis dalam keterangan, Minggu (1/11/2026).

Ia juga menyoroti penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren. Barang-barang tersebut antara lain telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, hingga busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Penyitaan itu diduga tidak disertai surat resmi, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Menurut Anis, prosedur penggeledahan dan penyitaan harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Merujuk UUD 1945 serta Pasal 113 dan 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan pada prinsipnya harus mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri, disertai surat tugas dan berita acara. Sementara penyitaan wajib memenuhi persyaratan hukum dan dokumentasi.

Dia menegaskan, barang yang tidak memiliki kaitan dengan perkara pidana tidak boleh dirampas tanpa dasar hukum yang jelas. Uang tabungan santri, emas, telepon seluler pribadi, dan perlengkapan ekstrakurikuler perlu dipastikan relevansinya dengan perkara yang sedang disidik.

Selain persoalan prosedur, Komnas HAM menilai tindakan terhadap santriwati perlu mendapat perhatian khusus karena mereka masih berusia anak. Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pemeriksaan anak wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan orang tua atau wali dan pelaksanaan pemeriksaan dalam suasana ramah anak.

“Penggeledahan dini hari oleh aparat laki-laki bersenjata di lingkungan pondok putri juga dinilai tidak proporsional dan mengabaikan sensitivitas gender,” ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, terdapat dugaan penodongan senjata terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Komnas HAM mengingatkan penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

Anis menambahkan, status administratif sebuah pesantren, termasuk apabila belum memiliki izin resmi, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum dan perlindungan HAM. Pesantren merupakan ruang privat sekaligus tempat tinggal para santriwati sehingga hak atas privasi, kehormatan, dan rasa aman harus tetap dihormati.

Atas kejadian tersebut, masih ujar Anis, Komnas HAM meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, serta penggunaan kekuatan berlebihan.

“Kami juga meminta audit terhadap keabsahan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo,” katanya.

“Kepada Kapolda Jawa Tengah, Komnas HAM mendesak agar seluruh barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara segera dikembalikan,” imbuhnya.

Selain itu, sambung Anis, garis polisi di lingkungan pesantren diminta dibuka agar kegiatan belajar-mengajar kembali berjalan normal. Evaluasi SOP penggeledahan di pesantren putri juga diperlukan, termasuk pelibatan Polwan, tokoh agama, dan pendamping perlindungan perempuan serta anak.

“Kami turut meminta pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang diduga mengalami trauma,” tegasnya.

Menurutnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta UPTD PPA Sukoharjo.

“Penegakan hukum terhadap kasus pembakaran warung tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melanggar hukum dan mencederai HAM,” ucapnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update