Selasa, 03 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Polri Naikkan Status 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan

✍️ Admin 🕒 21 Oct 2026 👁️ 7x dibaca
Proses penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan intensif, operasi darat di Kalimantan Tengah.
Proses penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan intensif, operasi darat di Kalimantan Tengah. Foto: Dok. Kemenhut

VISIONESIA.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meningkatkan status 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Meski demikian, penetapan tersangka hingga kini masih menunggu waktu.

“Ya, tentunya ini sudah naik sidik dan sudah dalam proses. Tinggal nanti untuk penetapannya, tersangkanya,” kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penetapan tersangka itu akan dibarengi dengan pengungkapan pihak-pihak di balik kasus karhutla. “Kemudian identitasnya dan sebagainya nanti akan disampaikan secara khusus, ya,” ujar Suyudi.

Di samping itu, ia mengungkap adanya keterlibatan pihak asing dalam karhutla di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Suyudi secara terpisah usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 19 Oktober 2026.

“Ini ada keterlibatan pihak asing, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena ini kami masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pma (penanaman modal asing) atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” tutur Suyudi.

Ia menegaskan, seluruh kasus tersebut masih dalam proses penanganan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia.

“Jadi dari 98 LP yang naik sidik terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan itu ada 98 kasus terkait korporasi,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan tersebut, aparat kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia menyebut bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan. Pertanggungjawaban tersebut juga akan ditelusuri hingga kepada pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas korporasi terkait.

“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” imbuhnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update