Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Dugaan TPPU
JAKARTA - Tim Sembilan Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap rumah tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Anang.
Proses penyidikan itu akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, Febrie dititipkan penahanannya di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026 KPK.(dar)
