Sabtu, 29 Agt 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Ojol dan Kurir Bakal Dapat Jaminan Sosial serta Hak Dasar

✍️ Admin 🕒 29 Aug 2026 👁️ 2x dibaca
Ilustrasi pekerja ojek online.
Ilustrasi pekerja ojek online. Foto: Istimewa

VISIONESIA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menilai momentum tersebut penting untuk melakukan pembaruan sistem ketenagakerjaan nasional.

Ia mengatakan regulasi baru harus mampu menjawab perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Termasuk munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru di sektor informal dan ekonomi digital.

“Sebagai salah satu penyusun, kami melihat bahwa dunia kerja sudah mengalami banyak perubahan," ujar Netty dalam keterangan, Sabtu (29/8/2026). 

Karena itu, lanjutnya, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelindungan. Bukan hanya kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti ojol dan kurir.

Menurutnya, pekerja dengan pola kerja baru perlu memperoleh kepastian mengenai hak-hak dasarnya, termasuk imbalan yang layak, jaminan sosial, serta mekanisme pelindungan dan penyelesaian ketika terjadi persoalan dalam hubungan kerja.

“Prinsip yang kami dorong adalah tidak boleh ada pekerja yang terlewat dari pelindungan negara hanya karena bentuk pekerjaannya berbeda," ungkap Netty. 

"Perubahan teknologi dan model bisnis tidak boleh membuat pelindungan terhadap pekerja menjadi makin lemah,” tambahnya.

Netty juga menilai pembahasan RUU perlu memperkuat prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam kebijakan pengupahan. Menurutnya, upah harus mampu mencerminkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi serta kemampuan dunia usaha.

“Upah bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bermartabat," tuturnya. 

"Karena itu, aspek pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan lainnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan,” sambungnya.

Di sisi lain, Netty menegaskan pelindungan pekerja harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia juga mendorong agar PHK benar-benar ditempatkan sebagai upaya terakhir, dengan adanya tahapan pencegahan yang jelas dan terukur.

“Kita ingin membangun keseimbangan. Pekerja mendapatkan pelindungan yang kuat, sementara dunia usaha memperoleh kepastian hukum dan ruang untuk berkembang," katanya. 

"Dengan begitu, regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung terciptanya lapangan kerja yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Netty menambahkan, pembahasan RUU ke depan harus menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan melalui partisipasi publik yang bermakna. Aspirasi pekerja, serikat pekerja, pengusaha, UMKM, pekerja informal, pekerja rentan, hingga pekerja platform digital perlu didengar secara proporsional.

“Ini baru masuk tahap berikutnya. Masih banyak ruang untuk memperdalam substansi," ucapnya. 

"Kita ingin RUU ini lahir dari proses yang terbuka, mendengarkan berbagai pihak. Sehingga bisa menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif dan berkelanjutan,” tutupnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update