RUU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Disetujui, Solusi Urai Tumpang Tindih Konflik Lahan Lintas Sektor
VISIONESIA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Langkah krusial ini diambil guna mengurai kebuntuan hukum yang selama ini menyandera penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa regulasi anyar ini difokuskan untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan atas aset negara maupun kawasan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Embun Sari di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Selama ini, Kementerian ATR/BPN sebatas memegang kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang. Namun, penanganan konflik agraria di lapangan kerap berbenturan dengan sumber daya lain yang berada di bawah kendali kementerian atau lembaga (K/L) berbeda, seperti kawasan hutan, wilayah perairan, hingga aset BUMN/BUMD.
Kondisi sektoral yang kaku tersebut kerap kali menghentikan proses redistribusi tanah maupun penyelesaian sengketa masyarakat. Menjawab tantangan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengoordinasikan K/L terkait secara terpadu.
Lembaga lintas sektor tersebut nantinya berwenang menyusun peta jalan (roadmap), menetapkan lokasi prioritas, hingga memverifikasi objek dan subjek konflik. Kendati demikian, pembentukan badan koordinasi ini dipastikan tidak mengikis fungsi fundamental BPN sebagai pengelola utama urusan pertanahan nasional.
“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tegas Embun Sari.
Mekanisme anyar ini memberikan kepastian hukum dan payung perlindungan bagi K/L untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian sengketa, termasuk melakukan tindakan korektif terhadap administratif pencatatan aset. Dengan demikian, hambatan batas kewenangan sektoral yang selama ini membentengi penyelesaian sengketa tanah masyarakat kini memiliki landasan hukum yang mengikat untuk dituntaskan.(dar)
