Staf KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Dewas Siap Periksa Dugaan Pelanggaran Etik
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Polri yang bekerja di KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto belum membocorkan waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ia akan lebih dulu berkoordinasi dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Setya Budi Dias Oktavianto terseret dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dia merupakan staf administrasi KPK sekaligus anggota Polri aktif berpangkat Inspektur Satu (Iptu).
"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara D (Dias) ini, karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis, di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," kata Benny Mamoto di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Penyidikan kasus etik anggota Polri di KPK terkait pemerasan Bupati Pemalang dipastikan berlangsung secara terbuka, salah satunya dengan membongkar seluruh isi komunikasi di ponsel yang bersangkutan dan memeriksa orang tuanya.
"(Penyidikan yang transparan) di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya," ujar Benny Mamoto.
KPK mengungkapkan peran Setya Budi Dias (DIS), anggota Polri yang bekerja di lembaganya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan informasi perihal penanganan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa yang bersangkutan ternyata bekerja sama dengan ayahnya yang bernama Lilik Budi Suprianto (LBS) untuk memeras Anom Widiyantoro berbekal status sang anak yang bekerja di lingkungan KPK.
“LBS ini menggunakan nama-nama anaknya (DIS) yang ada di KPK untuk kemudian memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang, gitu ya,” ucap Taufik terpisah di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia mengemukakan bahwa tersangka mengetahui alur administrasi di internal KPK, yang kemudian informasi tersebut diserahkan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” jelas Taufik.
Terdapat dua klaster dalam kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pertama mengenai dugaan pemerasan yang bersangkutan di lingkungan Pemda Pemalang. Kedua, dugaan pemerasan oleh staf administrasi KPK Setya Budi Dias berstatus anggota Polri.(dar)
