Selasa, 03 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Daerah
Daerah

Wagub Banten Desak Pengesahan RUU HPI Demi Lindungi WNI dari Sengketa Lintas Negara

✍️ Admin 🕒 20 Sep 2026 👁️ 7x dibaca
Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusuma
Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusuma Foto: Dokumen VISIONESIA

VISIONESIA.COM - Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sangat penting dan mendesak. Regulasi ini dinilai krusial untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) saat menghadapi persoalan perdata dengan Warga Negara Asing (WNA).

"Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa harta gono-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing," ungkap Wagub Dimyati usai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/9/2026) kemarin.

Menurut Dimyati, WNI kerap berada di posisi lemah dan sering kali kalah ketika terjadi sengketa dengan WNA. Dalam praktik hukum internasional, hukum asing terkadang dianggap lebih kuat dibandingkan hukum nasional. Oleh sebab itu, ia berharap Pansus DPR RI dapat mengakomodasi persoalan tersebut agar celah kelemahan hukum Indonesia dapat diantisipasi.

Selain soal sengketa, Wagub Dimyati juga menyoroti aturan batas usia 18 tahun bagi anak hasil perkawinan campuran untuk memilih kewarganegaraan yang akan diatur lebih detail dalam RUU HPI. Ia mengusulkan agar batas usia tersebut dikaji ulang.

"Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal. Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun," paparnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan bahwa kunjungannya ke Provinsi Banten bertujuan untuk ‘belanja masalah’ sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pusat.

"Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara," tegas Martin.

Terkait usulan batas usia, Martin membenarkan bahwa Pansus juga banyak menerima masukan dari berbagai daerah yang menilai batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan dinilai terlalu cepat.

"Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kita ingin hadirkan kepastian hukum untuk masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan antarnegara atau dengan warga negara asing," pungkas Martin. (yas)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update