3 WNI Korban TPPO dari Libya Berhasil di Pulangkan
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial NAR, SS, dan NKR yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan hal tersebut. Ketiga WNI itu tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (3/8/2026) malam.
"Ketiga korban telah tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi," kata Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menyatakan, bahwa kembalinya ketiga korban ke Indonesia bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan dan pendampingan terhadap korban TPPO.
"Pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat," ujar Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Lebih lanjut, ia menerangkan peristiwa itu menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korbannya dan membutuhkan penanganan secara menyeluruh.
"Sehingga penanganan ini harus secara menyeluruh dari mulai pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum terhadap para pelakunya," jelas Onkoseno.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, khususnya Subdit PPA-PPO, bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan para pemangku kepentingan, terus bersinergi memastikan hak-hak korban terpenuhi serta penanganan perkara berjalan dengan baik.
"Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban," imbuhnya.(dar)
