Bareskrim Ungkap Peran Irjen Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
VISIONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan peran Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC (Monitoring Canter) Bareskrim Polri. Jika akan melaksanakan penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Pol. Suhermanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Salah satu tersangka baru-baru ini menghubungi Slamet Uliandi untuk menghapus berkas hasil penyadapan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkapkan bahwa mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama tersangka lainnya diduga telah melakukan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sejak 2025.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Asep Safrudin terpisah di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam penyidikan kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. “Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk empat buah,” jelas Asep Safrudin.(dar)
