Jumat, 06 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Sarifuddin Sudding Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

✍️ Admin 🕒 06 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyadapan terhadap ponsel Presiden Prabowo Subianto.
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyadapan terhadap ponsel Presiden Prabowo Subianto. Foto: Istimewa

VISIONESIA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia meminta penyidik tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri aktor intelektual dan pihak yang mengendalikan operasi tersebut.

Sudding menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tanpa kewenangan dan dasar hukum merupakan persoalan serius yang berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, hingga kepentingan nasional.

“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto,” kata Sudding, Kamis (5/11/2026).

Politikus PAN itu menyatakan DPR mendukung langkah Kapolri dan jajaran penyidik untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan Listyo Sigit dan sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan dugaan yang berkembang, penyadapan disebut telah dilakukan sejak 2025 ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri. Tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.

“Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian,” tegasnya.

Sudding meminta penyidikan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pihak yang memberikan perintah, pelaksana, pihak yang memfasilitasi, hingga penerima dan pengguna informasi hasil penyadapan.

Menurut dia, penyidik juga perlu menelusuri sumber pembiayaan, motif, serta kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan dari informasi yang diperoleh secara ilegal tersebut.

“Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum,” imbuhnya.

Ia menegaskan, proses penyidikan harus berjalan objektif, transparan, profesional, dan kredibel tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan tingkat keterlibatannya.

Sudding juga mendorong penyidik mengamankan catatan akses, dokumen otorisasi, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara. Dugaan penghapusan data, kata dia, perlu ditelusuri untuk mengidentifikasi pihak yang memerintahkan sekaligus membuka kemungkinan pemulihan bukti.

Selain itu, penyidik perlu memastikan apakah informasi hasil penyadapan digunakan untuk memengaruhi keputusan, memberikan tekanan, memperoleh keuntungan, atau tujuan lain yang bertentangan dengan hukum.

Sudding menilai, dugaan penyadapan ilegal tidak hanya berkaitan dengan keamanan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman.

Ia mengingatkan, perlindungan tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Perlindungan hak atas rasa aman dan privasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurut Sudding, penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah berpotensi mencederai prinsip negara hukum sekaligus melanggar hak fundamental.

Terkait dugaan makar, Sudding mendukung pendalaman terhadap tujuan dan rangkaian perbuatan yang disangkakan. Ia menyebut pihak Istana sebelumnya menilai tindakan yang diduga melibatkan Listyo Sigit dan sejumlah pihak lainnya mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan pimpinan negara.

Ia meminta penyidik mendalami kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila ditemukan bukti adanya maksud merampas kemerdekaan Presiden atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

“Dugaan tindakan makar harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyidikan yang berbasis bukti, mengingat keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujarnya.

Sudding memastikan DPR akan mengawal pengusutan perkara, terutama terkait peran para pihak, motif, dan penggunaan hasil penyadapan. Ia juga meminta perkembangan penanganan kasus disampaikan kepada publik dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, informasi sensitif negara, serta privasi pihak terdampak.

Ia menegaskan dukungan terhadap Kapolri dan institusi Polri bukanlah dukungan tanpa syarat, melainkan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

“Kami berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat terus memperkuat reformasi kepolisian, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tutup Sudding.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update