Selasa, 03 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Daerah
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara

✍️ Admin 🕒 02 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Petugas Bea Cukai memeriksa kapal KM Suvanna GT 76 yang diduga mengangkut 1.086 karton atau sekitar 10,85 juta batang rokok merek HD tanpa pita cukai di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (30/10/2026).
Petugas Bea Cukai memeriksa kapal KM Suvanna GT 76 yang diduga mengangkut 1.086 karton atau sekitar 10,85 juta batang rokok merek HD tanpa pita cukai di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (30/10/2026). Foto: Dokumen Bea Cukai

VISIONESIA.COM - Bea Cukai mengamankan sebuah kapal motor yang diduga mengangkut lebih dari 10 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dalam penindakan yang berlangsung pada Jumat (30/10/2026) tersebut, petugas menemukan sekitar 1.086 karton rokok merek HD tanpa pita cukai.

Penindakan dilakukan melalui sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Patroli Laut menggunakan kapal BC 30004 mencurigai sebuah kapal kayu bernama KM Suvanna GT 76 yang melintas di perairan Tanjung Jambo Aye. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Hasil pemeriksaan menemukan ribuan karton rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan diperkirakan mencapai 10.850.000 batang atau sekitar 10,85 juta batang rokok.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan lima orang awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selain kapal dan muatan rokok ilegal, Bea Cukai juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni lima paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antarunit dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh.

“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni.

Saat ini, kelima awak kapal beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses penanganan lebih lanjut.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan Aceh melalui patroli laut dan koordinasi antarunit. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai sekaligus upaya mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan penerimaan negara.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update