Bea Cukai Malang Resmi Berikan NPPBKC kepada PR Choirul Anam Lukmana
VISIONESIA.COM - PR Choirul Anam Lukmana memperoleh persetujuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang setelah melalui pemaparan proses bisnis dan penilaian kesiapan pada Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, perusahaan memaparkan profil usaha, proses bisnis, kegiatan produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk menjalankan usaha di bidang hasil tembakau. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
Johan mengingatkan bahwa pemahaman terhadap ketentuan cukai perlu menjadi perhatian perusahaan sejak awal menjalankan usaha. Direktur beserta seluruh jajaran, terutama administrator cukai, harus mempelajari undang-undang cukai dan mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.
“Pemahaman terhadap aturan menjadi salah satu hal penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, kepatuhan perlu dibangun sejak tahap awal, bukan hanya ketika perusahaan mulai beroperasi,” ungkapnya.
Setelah melalui tahapan pemaparan dan penilaian kesiapan, Bea Cukai Malang menyetujui permohonan NPPBKC PR Choirul Anam Lukmana. Persetujuan tersebut menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dengan tetap memperhatikan kewajiban di bidang cukai.
Bea Cukai Malang berharap PR Choirul Anam Lukmana dapat menjalankan usahanya secara konsisten sesuai ketentuan dan berkembang secara berkelanjutan, sekaligus berkontribusi terhadap industri hasil tembakau yang sehat dan tertib.(dar)
