DKPP Lantik 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026-2027
VISIONESIA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026-2027 di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Ratusan anggota tersebut akan membantu DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026-2027.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, keberadaan TPD memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas DKPP, khususnya dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjadi kehormatan bagi DKPP untuk bekerja bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah 2026-2027 karena TPD merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Heddy usai acara pelantikan di Kemayoran, Jakarta,
Dari 228 anggota yang dilantik, sebanyak 64 orang merupakan anggota yang kembali bertugas setelah sebelumnya menjadi TPD periode 2025-2026. Adapun 164 orang lainnya baru pertama kali dilantik.
Rinciannya, anggota baru tersebut terdiri dari 56 orang unsur KPU, 58 orang unsur Bawaslu, dan 50 orang unsur masyarakat.
Heddy berharap seluruh anggota TPD periode 2026-2027 dapat menjaga integritas dan profesionalitas serta menjalankan sumpah janji jabatan dengan penuh tanggung jawab.
“Pelantikan TPD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari desain besar penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks,” tegasnya.
*Berharap Masa Jabatan TPD Diperpanjang dan Kantor Perwakilan*
Sementara itu, mengingat kerja-kerja DKPP yang begitu berat dalam menerima aduan dugaan pelanggaran etik di berbagai daerah, maka Heddy Lugito selalu Ketua DKPP berharap agar masa jabatan TPD tidak setahun.
“”Dalam membantu kerja-kerja DKPP, Kami berharap TPD ke depannya tidak setahun, melainkan bisa lebih dari dua tahun,” ucapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Heddy, DKPP juga berharap ada kantor perwakilan DKPP di setiap provinsi untuk memudahkan masyarakat mengadu.
“Selama ini jika ada masyarakat yang mengadu maka mereka harus ke kantor DKPP di Jakarta. Kami berharap ada kantor perwakilan. Minimal untuk lima regional, yakni di wilayah Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra dan regional untuk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” jelas
Atas dasar itu, ia meminta pemerintah dan Komisi II bisa mempertimbangkan hal itu dalam pembahasan UU Pemilu yang rencananya akan di godok di Komisi II DPR RI.
“Kami berharap ini bisa diwujudkan di UU Pemilu berikutnya,” pungkasnya.(dar)
