Minggu, 06 Sep 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

BPJPH Terbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2026, Atur Kesesuaian Produk Halal Impor

✍️ Admin 🕒 05 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal). Foto: Dokumentasi Pribadi

VISIONESIA.COM - Halal menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian atas status halal produk impor yang beredar di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan aturan baru mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. "Regulasi ini menjadi pedoman dalam memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan jaminan produk halal (JPH)," ujar Babe Haikal di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Ia mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian bagi dunia usaha. "Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” katanya.

Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status halal produk yang dikonsumsi atau digunakan. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban JPH terhadap produk yang berasal dari luar negeri.

“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan JPH yang berlandaskan prinsip perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurutnya, penyelenggaraan JPH juga ditujukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegasnya.

Dia menambahkan, mekanisme pemastian produk halal dirancang secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi. Hal tersebut dilakukan agar pemenuhan ketentuan halal tidak menimbulkan proses yang tidak diperlukan.

“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” jelasnya.

Penerbitan regulasi tersebut, masih ujar dia, berkaitan dengan pemberlakuan tahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026. Ketentuan tersebut mencakup produk yang berasal dari luar negeri.

Menurutnya, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Kebijakan itu juga memiliki dimensi ekonomi dalam mendorong perkembangan ekosistem industri halal nasional.

Ia menambahkan, dengan mekanisme pemastian yang jelas, tertib, dan terintegrasi, sertifikasi halal dinilai berpotensi memberikan penerimaan negara. Sekaligus membuka peluang pertumbuhan berbagai aktivitas dalam ekosistem industri halal, seperti layanan sertifikasi, pengujian, inspeksi, hingga kegiatan pendukung lainnya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update