Selasa, 08 Sep 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Megapolitan
Megapolitan

DKI Jakarta Terapkan Kembali PTM Mulai Rabu Besok Pasca-Abu Vulkanik Membaik

✍️ Admin 🕒 08 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Sejumlah peserta didik Pendidikan Aanak Usia Dini (PAUD) Mekar Sari, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berfoto bersama usai melakukan aktivitas pembelajaran di dalam kelas.
Sejumlah peserta didik Pendidikan Aanak Usia Dini (PAUD) Mekar Sari, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berfoto bersama usai melakukan aktivitas pembelajaran di dalam kelas. Foto: Dokumentasi pribadi

VISIONESIA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan pembelajaran tatap muka mulai Rabu (9/9/2026) besok, menyusul berkurangnya abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di wilayah Jakarta.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 92/SE/2026 tentang Penyelenggaraan Kembali Pembelajaran Tatap Muka, atas arahan Gubernur Pramono Anung.

Seluruh satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta diminta menyelenggarakan kembali pembelajaran tatap muka dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar satuan pendidikan.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Cyril Raoul Hakim mengatakan, bahwa keputusan tersebut diambil untuk mengoptimalkan capaian belajar siswa, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.

“Kesehatan siswa dan guru tetap nomor satu. Karena abu vulkanik sudah berkurang, sekolah kembali tatap muka mulai besok dengan protokol kesiapsiagaan yang tetap dijalankan," kata Chico Hakim disapanya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan kesiapsiagaan sekolah, seperti mengimbau penggunaan masker saat di luar ruangan, menutup rapat pintu dan jendela, membatasi aktivitas luar kelas, membersihkan abu menggunakan kain lembab, serta terus memantau informasi resmi dari pemerintah.

"Satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat apabila diperlukan penanganan kesehatan," ujar Chico Hakim.

Melalui penerapan SE itu, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Abu Vulkanik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(dan)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update