Selasa, 08 Sep 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim Soal Penyitaan Barang Bukti

✍️ Admin 🕒 08 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Kamis, 4 Juni 2026.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Kamis, 4 Juni 2026. Foto: Humas KPK

VISIONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terkait penyitaan dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA.

“KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Bagi KPK, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum. “Setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum hukum yang telah disediakan dan sah menurut peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Prasetyo.

Meski demikian, penyidik KPK meyakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan.

“Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Budi Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang mereka lakukan harus berdasar pada fakta dan mekanisme yang dapat diuji secara hukum, bukan sekadar terbangun dari asumsi.

“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” imbuhnya.

Mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan Silmy memperpersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update