DPD RI: Perpres Rindekraf Harus Jadi Momentum Transformasi Ekonomi Daerah
VISIONESIA.COM - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Filep Wamafma mengatakan, persoalan yang selama ini dihadapi banyak daerah bukan karena tidak memiliki potensi. Hampir semua daerah memiliki sumber daya alam, budaya, kreativitas, UMKM, pariwisata dan sumber daya manusia.
Menurut dia, persoalannya adalah nilai tambah dari potensi tersebut belum sepenuhnya tinggal dan berputar di daerah. “Selama ini banyak daerah masih menjual bahan mentah, mengirim produk setengah jadi, menjadi pasar konsumsi dan bergantung pada belanja pemerintah," kata Filep dalam keterangan, Minggu (13/9/2026).
"Padahal kekayaan lokal dapat diolah menjadi produk bernilai tinggi melalui desain, teknologi, branding, kekayaan intelektual, digitalisasi dan akses pasar,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, Papua menjadi contoh penting sebagai daerah yang memiliki kekayaan SDA dan potensi lokal. Persentase penduduk miskin Papua pada September 2025 masih 17,82 persen, sementara Papua Pegunungan mencapai 27,21 persen dan Papua Tengah 29,45 persen.
“Data ini menunjukkan bahwa kekayaan alam dan potensi budaya yang besar belum otomatis menghasilkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Rindekraf harus mampu masuk ke persoalan ekonomi riil masyarakat, termasuk masyarakat di kampung dan wilayah terpencil,” katanya.
Di sisi lain, tambah Filep, Aceh juga menunjukkan bahwa daerah dengan kekuatan budaya, sejarah, pariwisata, pertanian dan ekonomi masyarakat yang besar masih menghadapi tantangan struktural.
BPS mencatat kemiskinan Aceh pada September 2025 sebesar 12,22 persen atau sekitar 703 ribu orang. Kemiskinan perdesaan mencapai 14,51 persen, lebih tinggi dibandingkan perkotaan sebesar 8,15 persen. Bahkan pada Maret 2026, kemiskinan Aceh kembali meningkat menjadi 12,34 persen atau sekitar 713,78 ribu orang.
“Ini menjadi pelajaran penting. Dana dan program pembangunan harus mampu menciptakan ekonomi produktif yang berkelanjutan," ujarnya.
"Jangan sampai daerah yang terus menerima intervensi anggaran, Otsus misalnya, struktur ekonominya tidak berubah secara signifikan,” sambung Filep.
Pada 2025, masih ujar dia, ekonomi Aceh masih sangat ditopang sektor pertanian, perdagangan dan transportasi, sementara 63,80 persen pekerja masih berada di sektor informal.
Menurut Filep, kondisi Aceh dan Papua memang berbeda, tetapi keduanya menunjukkan satu persoalan yang sama, yakni potensi lokal harus dihubungkan dengan pengolahan, kreativitas, pembiayaan dan pasar agar menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.
Ia menegaskan, perlunya evaluasi terhadap pemerintahan sebelumnya dilakukan secara objektif. Berbagai program pembangunan, infrastruktur, pemberdayaan UMKM, pariwisata dan kebijakan afirmasi telah dilakukan.
Namun, lanjut dia, data kemiskinan, tingginya sektor informal dan masih besarnya ketergantungan sejumlah daerah terhadap sektor primer menunjukkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya berhasil mengubah struktur ekonomi masyarakat.
“Program pembangunan harus menghasilkan transformasi, bukan sekadar aktivitas. Rindekraf dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki mata rantai yang selama ini terputus antara potensi daerah, produksi, pembiayaan, pasar dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Filep.
Sebelumnya, ia menilai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 dapat menjadi momentum untuk pembangunan sekaligus penguatan ekonomi daerah.
Menurutnya, Rindekraf harus menargetkan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan UMKM, perlindungan kekayaan intelektual, penguatan produk lokal dan lahirnya sumber ekonomi baru bagi daerah.
“Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang berbeda-beda di setiap daerah. Daerah harus menjadi subjek yang menentukan potensi, produk unggulan, model bisnis dan pasar yang sesuai dengan karakter daerah masing-masing,” ujar Filep.
Sebagaimana diketahui, Rindekraf 2026–2045 diarahkan menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif dan memperkuat ekosistem berbasis kekayaan intelektual melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, komunitas dan media. (nas)
