Isu Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK Dibatalkan, Pertamina Sampaikan Minta Maaf
VISIONESIA.COM - PT Pertamina Patra Niaga memastikan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM subsidi di seluruh SPBU bukan merupakan kebijakan nasional.
Pertamina Patra Niaga menjelaskan, mekanisme tersebut sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, setelah informasi tersebut berkembang luas dan menimbulkan keresahan masyarakat secara nasional, perusahaan memutuskan untuk membatalkan rencana implementasinya.
Dengan demikian, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan memperhatikan berbagai respons dan masukan masyarakat terkait informasi yang awalnya berkembang di Sumatera Selatan tersebut.
Menurut dia, informasi yang meluas hingga menjadi pembahasan nasional telah menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty.
Ia sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” katanya.
Pertamina Patra Niaga menegaskan, setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang bersinggungan langsung dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Perkuat Pengawasan BBM Subsidi
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga memastikan upaya menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran tetap dilakukan. Salah satunya melalui pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur di berbagai wilayah operasional.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga.
Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan lembaga penyalur menjalankan ketentuan penyaluran BBM sesuai regulasi.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan secara langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan teknologi digital, salah satunya QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.
Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi agar dapat diterima oleh masyarakat yang memang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina untuk menghubungi Pertamina Contact Center 135.(dar)
