Jumat, 04 Sep 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Komnas HAM Desak Pemerintah Ambil Langkah Cepat Hentikan Karhutla

✍️ Admin 🕒 04 Sep 2026 👁️ 0x dibaca
Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kawasan Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026).
Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kawasan Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden

VISIONESIA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah cepat dalam menghentikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Pemerintah pusat dan daerah wajib mengambil langkah cepat dan terkoordinasi untuk menghentikan karhutla dengan mengerahkan seluruh sumber daya publik secara maksimal,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, penanganan tidak dapat dibebankan kepada warga dan relawan, dan relawan yang terlibat wajib memperoleh pelatihan, alat pelindung diri, serta jaminan keselamatan yang memadai.

Anis meminta pemerintah memperkuat pencegahan karhutla melalui desain penanganan jangka panjang yang mencakup pemulihan hidrologi gambut, sistem peringatan dini yang terverifikasi, standar kualitas udara yang mengacu pada pedoman WHO, serta indikator kinerja yang dapat diawasi publik.

“Pemerintah juga perlu mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di wilayah lahan gambut, serta melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam upaya pencegahan,” ujarnya.

Karhutla berdampak langsung terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Kabut asap menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas dan penghidupan warga, serta dapat menghambat kegiatan belajar.

Per 21 Agustus 2026, Kementerian Kesehatan menyebut lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap akibat karhutla. Kelompok rentan menjadi pihak yang paling membutuhkan perlindungan. Pemulihan lingkungan karena itu merupakan bagian penting dari pemulihan hak warga terdampak.

“Pemerintah wajib segera memenuhi hak masyarakat terdampak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial, dengan perhatian khusus kepada kelompok rentan, tanpa menunggu selesainya proses hukum,” ucap Anis.

Kementerian Kehutanan mencatat 518 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan pada 19 Agustus 2026. Secara kumulatif, 750 titik panas berkepercayaan tinggi terdeteksi di tiga provinsi tersebut selama 17–19 Agustus.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mencatat luas karhutla di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310 hektare sejak Januari hingga Agustus 2026, sementara di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 4.115 hektare hingga 19 Agustus 2026.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update