Janji Perpres Perlindungan Ojol Belum Terbit, Pemerintah Dikritik Soal Kejelasan Regulasi
VISIONESIA.COM - Janji pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online kembali dipertanyakan. Hingga memasuki September 2026, regulasi yang sebelumnya disebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut belum juga ditunjukkan kepada publik.
Analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya apa yang disebutnya sebagai “politik hoaks” pemerintah terhadap para pengemudi ojek online (ojol).
Tigor mengatakan, hoaks merupakan informasi bohong atau menyesatkan yang sengaja disebarkan seolah-olah benar. Menurut dia, pola serupa terjadi dalam sejumlah pernyataan pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan publik.
“Politik hoaks adalah hoaks yang digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik oleh pihak yang melontarkannya,” kata Tigor dalam keterangan, Kamis (3/9/2026).
Dia menyoroti perjalanan janji penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut sebelumnya disebut mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk pembatasan potongan biaya aplikasi oleh aplikator maksimal 8 persen.
Menurutnya, persoalan muncul karena pernyataan pemerintah mengenai keberadaan dan waktu pemberlakuan regulasi tersebut dinilai tidak konsisten.
Presiden Prabowo, lanjut dia, dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 disebut menyatakan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Bahkan, kebijakan pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen disebut akan berlaku bagi ojol.
“Kalau diumumkan mulai diberlakukan, artinya barang Perpres itu seharusnya sudah ada dan sudah selesai dibuat,” ujarnya.
Namun, ia menilai publik justru kembali mendapat informasi bahwa regulasi tersebut masih dalam proses penyelesaian. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, misalnya, beberapa kali menyampaikan bahwa Perpres tentang perlindungan pekerja transportasi online masih dalam tahap finalisasi.
Tak berhenti di situ, masih ujar dia, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga disebut menyampaikan bahwa regulasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026.
“Sekarang sudah September 2026. Sudah berakhir Agustus 2026. Mana janji Presiden Prabowo akan menerbitkan Perpres 27/2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online?” tegasnya.
Dia mempertanyakan bagaimana mungkin pemerintah berulang kali mengumumkan kebijakan yang disebut sudah ditandatangani, bahkan menyebut waktu pemberlakuannya, sementara regulasinya belum juga terlihat secara jelas di hadapan publik.
Bagi Tigor, rangkaian pernyataan tersebut justru berpotensi membangun citra seolah-olah pemerintah telah memberikan perhatian besar kepada pengemudi ojol. Padahal, kata dia, para pengemudi masih menunggu kepastian hukum mengenai perlindungan dan potongan biaya aplikasi.
Dia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 14 Agustus 2026 mengenai peningkatan pendapatan pengemudi ojol.
Presiden, dikatakan dia, disebut menyampaikan bahwa setelah adanya Perpres, pendapatan ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Pernyataan itu, menurut Tigor, justru mendapat penolakan dari sejumlah pengemudi ojol yang merasa pendapatan mereka tidak mengalami lonjakan sebagaimana diklaim.
“Para pengemudi ojek online menolak pernyataan presiden tentang kenaikan pendapatan mereka menjadi dua sampai tiga kali lipat,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak sekadar membangun citra melalui pernyataan dan janji kebijakan. Menurut dia, perlindungan terhadap pekerja transportasi online harus diwujudkan dalam regulasi yang jelas dan benar-benar dapat diterapkan.
“Kalau politik hoaks seperti ini, ya perlindungannya bagi ojek online hoaks juga tentunya,” ucapnya.(dar)
