Kamis, 03 Sep 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Soroti Kenaikan Desil Warga di Daerah, DPD RI Minta Kejelasan Kewenangan BPS dan Kemensos

✍️ Admin 🕒 03 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi - Uang program bantuan sosial.
Ilustrasi - Uang program bantuan sosial. Foto: Istimewa

VISIONESIA.COM - Kenaikan desil secara drastis yang dialami sejumlah masyarakat di berbagai daerah menjadi sorotan. Banyak keluarga yang sebelumnya masuk Desil 1-4 kini tercatat melonjak ke Desil 6-10, meski kondisi ekonomi, pekerjaan, penghasilan, dan jumlah tanggungan mereka disebut tidak mengalami perubahan signifikan.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi mendesak Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) segera melakukan evaluasi sekaligus revisi terhadap klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia mengatakan, perubahan desil secara tiba-tiba berpotensi membuat masyarakat yang sejatinya masih membutuhkan bantuan justru terlempar dari daftar penerima program perlindungan sosial.

“Kami menerima laporan dari konstituen di berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur, Yogyakarta, hingga Sumatera, bahwa banyak keluarga yang sebelumnya berada di desil 1 hingga 4 tiba-tiba tercatat di desil 7, 8, bahkan 9 dan 10, padahal tidak ada perubahan signifikan pada penghasilan, pekerjaan, atau jumlah tanggungan mereka,” ujar Nawardi dalam keterangan, Kamis (3/9/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebatas kesalahan teknis dalam pengolahan statistik. Sebab, klasifikasi desil berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan dan perlindungan sosial pemerintah.

Ia meminta adanya kejelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan menentukan desil serta parameter yang digunakan dalam mengelompokkan masyarakat ke dalam Desil 1 sampai 10.

“Ada kejelasan terkait penentuan desil seperti apa sebagai pedoman. Kriteria penilaian desil 1–10 itu meliputi apa saja. Dan harus ada yang mengakui sebagai penentu desil, biar tidak lempar-lemparan,” tegasnya.

Dia mengingatkan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, BPS ditetapkan sebagai pengelola dan penyedia data terintegrasi. Sementara kementerian dan lembaga, termasuk Kemensos, menggunakan data tersebut untuk menjalankan program masing-masing.

“Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, BPS adalah pengelola dan penyedia data DTSEN. Sedangkan kementerian, termasuk Kemensos, adalah pengguna data untuk penyaluran program. Ini harus dipahami bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelas Nawardi.

Dia khawatir perubahan klasifikasi tersebut memunculkan exclusion error, yakni kondisi ketika warga yang sebenarnya memenuhi syarat justru tidak mendapatkan bantuan akibat kesalahan atau ketidakakuratan data.

Dampaknya, lanjut dia, keluarga miskin berpotensi kehilangan akses terhadap sejumlah program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), subsidi LPG 3 kilogram, hingga bantuan pendidikan.

“Ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar warga negara atas perlindungan sosial. Ketika data salah, maka kebijakan juga akan salah sasaran. Pada akhirnya, rakyat kecil yang menjadi korban,” katanya.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update