Kamis, 05 Nov 2026 NasionalInternasionalEkonomi & BisnisMegapolitanGaya Hidup
Beranda › Nasional
Nasional

Kapolri Suyudi Tegaskan Pengusutan Kasus Penyadapan Murni Hukum, Bukan Rivalitas Internal

✍️ Admin 🕒 05 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Foto: Dokumen Divisi Humas Polri

VISIONESIA.COM - Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merupakan bentuk penerapan hukum, bukan berkaitan dengan rivalitas di lingkungan Korps Bhayangkara.

“Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun,” kata Suyudi usai menerima Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Besar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Pengusutan kasus tersebut bahkan dinilai untuk memberikan proteksi, pelayanan, dan rasa aman kepada seluruh rakyat.

“Tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Suyudi.

Ia memastikan institusi Polri saat ini sangat kompak. Seluruh jajaran di tingkat daerah pun diinstruksikan untuk tetap bekerja secara profesional dalam menjaga kamtibmas.

“Kami yakin bahwa saat ini Polri sangat solid, dan tentunya untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas,” jelas mantan Kepala BNN itu.

“Senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” tambahnya.

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama dua anggota Polri lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, status hukum tersebut telah ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ucap Asep Safrudin terpisah di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Dua tersangka lainnya yang dimaksud diduga Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yakni, Slamet Uliandi.(dar)

A
AdminEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update