Sufmi Dasco Bantah Isu Gantikan Gibran: Itu Pengalihan Isu Penyadapan Ilegal Prabowo
VISIONESIA.COM - Isu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bakal menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) langsung mendapat bantahan. Dasco memastikan kabar tersebut merupakan informasi bohong atau hoaks. Namun, di balik isu yang beredar, muncul sorotan mengenai dugaan pengalihan perhatian publik dari kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Klarifikasi itu disampaikan Dasco melalui akun X pribadinya pada Rabu (4/11/2026) malam. Unggahan tersebut kemudian dibagikan ulang melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (5/11/2026).
“Ada upaya Pengalihan isu dari Hot isu Penyadapan Ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres,” tulis Dasco seperti dikutip.
Pernyataan Dasco tersebut mendapat perhatian pengamat politik Bawono Kumoro. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak teralihkan oleh isu politik yang berkembang dan tetap menempatkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo sebagai persoalan utama.
“Presiden itu adalah kepala negara, kepala pemerintahan juga sekaligus simbol kedaulatan bangsa. Karena itu penyadapan secara ilegal itu terhadap Presiden Prabowo bukan persoalan biasa. Perkara ini harus tetap menjadi perhatian utama saat ini. Jangan sampai publik terkecoh pengalihan isu,” kata Bawono melalui gawai, Kamis (5/11/2026).
Bawono juga menegaskan tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum. Siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat maupun jenderal, harus menjalani proses hukum secara terbuka dan transparan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Aparat penegak hukum harus mengungkap secara tuntas siapa aktor utama di balik kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Bawono.
Lebih jauh, Bawono meminta aparat tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana serius apabila penyadapan tersebut dilakukan dengan tujuan melemahkan kewibawaan Presiden atau melumpuhkan pemerintahan.
“Apabila ditemukan maksud jahat untuk mengganggu kewibawaan dari Presiden ataupun melumpuhkan pemerintahan maka tentu aparat penegak hukum harus mendalami kemungkinan telah terjadi tindak pidana serius mengarah kepada perbuatan makar,” tambahnya.(dar)
